• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:50
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan operasi penindakan atas peredaran rokok ilegal secara serentak oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah yang telah rutin diadakan setiap tahun sejak 2017.

Di tahun ini, Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur sejak tanggal 16 Agustus 2021 dan dua kantor pelayanan Bea Cukai, yakni Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Bogor telah berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal di wilayah pengawasannya masing-masing.

BacaJuga:

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Tanpa Drama Macet, Arus Balik 2026 Tuai Apresiasi Pemudik

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gunakan Kewenangan Tekankan Keadilan Substantif dan Lindungi Industri Kreatif

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Kamis (26/08) mengatakan Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal di jalan Raya Kudus Semarang (lingkar Demak), pada Senin (23/08).

Sebelumnya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan pelacakan keberadaan truk di Jalan Raya Kudus – Semarang dan menemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju ke arah Semarang di Jalan Lingkar Demak.

“Petugas kami menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, didapati truk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas temuan ini Sopir berinisial SB (37 tahun), kernet inisial MS (58 tahun) dan barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total rokok ilegal yang ditemukan berjumlah 10 koli, dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM), merek L4, RQ PRO RIZQUNA, dan FAJAR BOLD tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pengembangan informasi, diketahui bahwa muatan rokok ilegal diperoleh dari AR (40 tahun) , yang mengangkut rokok ilegal dengan minibus,” ujarnya.

Dilanjutkan Sudiro, petugas pun kemudian mencari keberadaan AR dan minibus tersebut, dan mengamankannya di jalan raya Welahan. Dari AR, petugas informasi hingga diketahui bahwa pemilik barang ada dua orang, yaitu AT (29 tahun) dan AS (38 tahun). Atas keduanya pun dilaksanakan pencarian, AT diamankan di jalan raya Welahan dan AS di Desa Dersalam Kudus.

“Dari pendalaman informasi terhadap AT dan AS diketahui bahwa rokok dikemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Petugas bergegas menuju Jepara dan berhasil mengamankan mandor pengemasan berinisial M didaerah Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Barang bukti yang diamankan dari penindakan ini ialah satu unit truk, 232.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp236.640.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp155.514.240. Terhadap pemilik barang AT dan AS serta M dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sehari sebelum penindakan rokok ilegal di Kudus, yaitu pada Senin (23/08) Bea Cukai Bogor membongkar peredaran rokok ilegal di perusahaan jasa titipan. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 4.000 batang rokok tanpa pita cukai.

“Paket berasal dari Mojokerto yang akan dikirimkan ke penerima berinisial A di Gunung Putri, Bogor. Berdasarkan dugaan, pelaku melanggar UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tambahnya.

Dikatakan Sudiro, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu kendala penurunan prevalensi merokok pada masyarakat. Rokok ilegal juga dapat mengganggu pasar rokok legal yang membayar cukai dan berkontribusi pada penerimaan negara.

“Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, kami berharap angka peredaran rokok ilegal bisa kembali turun ke level 3% seperti pada 2019. Kami mengimbau kenapa masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal, karena penindakan akan dilakukan kepada siapa saja, baik itu pengedar maupun produsen,” tegasnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiGempur Rokok Ilegalrokok ilegal

Berita Terkait.

mui
Nasional

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Senin, 30 Maret 2026 - 18:54
mudik
Nasional

Tanpa Drama Macet, Arus Balik 2026 Tuai Apresiasi Pemudik

Senin, 30 Maret 2026 - 18:01
habib
Nasional

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gunakan Kewenangan Tekankan Keadilan Substantif dan Lindungi Industri Kreatif

Senin, 30 Maret 2026 - 17:58
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Hari Pertama Sekolah, Mendikdasmen Ajak Satuan Pendidikan Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 30 Maret 2026 - 15:42
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 15:32
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Nasional

Soal Anggaran “Pokoknya Ada” ala Seskab Teddy, Hensat: Harus Jelas dan Tepat

Senin, 30 Maret 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.