• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Rangkap Tiga Jabatan, Plt Sekda Banten Dinilai Langgar UU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 11:31
in Nusantara
indoposco

Muhtarom, Plt Sekda Banten yang merangkap tiga jabatan sekaligus

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengangkatan Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten pascapengunduran diri Al Muktabar disoal karena alasan etika dan moral Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, ada sejumlah peraturan dan undang-undang yang diduga dilanggar terkait pelayanan publik.

Rangkap jabatan yang diemban Muhtarom sebagai Kepala Inspektorat Banten dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis Banten Mandiri, masih menyisakan persoalan yang belum tuntas. Ditambah lagi dengan penunjukkan, Muhtarom oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menjadi Plt Sekda.

BacaJuga:

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

“Penunjukkan Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom menjadi Plt Sekda Banten sudah melanggar UU pelayanan publik. Jabatan Komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri sebelumnya saja masih menjadi persoalan, ditambah lagi jabatan Plt Sekda Banten. Kendati jabatan Plt Sekda itu sementara, tetapi tetap mengganggu pelayanan publik, karena satu orang menjabat tiga jabatan sekaligus. Apakah di lingkungan Pemprov Banten tidak ada pejabat lain yang layak menduduki jabatan Plt Sekda,” ujar pemerhati kebijakan publik di Banten, Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Rabu (25/8/2021).

Ojat mengatakan, sebelumnya pejabat yang sama, Muhtarom ketika menjabat sebagai kepala Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Banten, tiba-tiba ditunjuk oleh Gubernur Banten menjadi komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri. Kemudian, jabatannya ditambah menjadi Plt Kepala Inspektorat Banten.

“Mungkin ini satu-satunya pejabat yang diberi privilese oleh Gubernur Banten. Kesannya, seolah-olah di Banten tidak ada pejabat lain yang berkompeten dan mumpuni untuk menduduki jabatan-jabatan itu. Ini perlu dikritisi, karena ada peraturan yang dilanggar,” ujarnya.

Menurut Ojat, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang perlu dilihat dalam menerapkan kebijakan rangkap jabatan bagi seorang ASN.

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) pada pasal 10 ditegaskan bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya, pada Pasal 11 huruf (b) berbunyi pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 1 angka 4 berbunyi organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut organisasi penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Kemudian pada Pasal 1 angka 5 berbunyi pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Pada Pasal 17 huruf (a) secara tegas dikatakan bahwa pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

“Saya tegaskan sekali lagi, jabatan komisaris BUMD Agrobisnis Banten yang masih diemban oleh Muhtarom sampai sekarang masih menyisakan persoalan. Ditambah lagi sekarang, rangkap jabatan sebagai Plt Sekda. Kalau hanya merangkap jabatan sebagai kepala Inspektorat Banten dan Plt Sekda saja mungkin tidak masalah karena hanya sementara. Namun, ketika jabatan komisaris BUMD itu masih diemban, ini yang masih dianggap bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut Ojat menegaskan, pada saat Muhtarom menjabat sebagai kepala Bappeda Banten ditunjuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri diduga tidak melalui proses seleksi. Padahal, undang-undang mewajibkan mekanisme seleksi.

Ojat mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 39 ayat (1) ditegaskan bahwa proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

Hal tersebut dipertegas lagi dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Pada Pasal 4 ditegaskan proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

“Jadi, jabatan komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri itu saja diduga bermasalah, karena tanpa proses seleksi. Saat ini dipercayakan lagi menjadi Plt Sekda. Birokrasi di Banten menjadi rusak,” pungkasnya. (dam)

Tags: MuhtaromPemprov BantenRangkap JabatanSekda Banten

Berita Terkait.

soni
Nusantara

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09
sakti
Nusantara

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07
Kapal-Polisi
Nusantara

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:13
Gempa-NTT
Nusantara

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5,8 Kembali Hantam Wilayah NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:40
spbu
Nusantara

Hadapi Dampak Gempa dan Longsor, Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM-LPG Tetap Tersalurkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:20
djohan
Nusantara

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2333 shares
    Share 933 Tweet 583
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3832 shares
    Share 1533 Tweet 958
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.