• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Rangkap Tiga Jabatan, Plt Sekda Banten Dinilai Langgar UU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 11:31
in Daerah
indoposco

Muhtarom, Plt Sekda Banten yang merangkap tiga jabatan sekaligus

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengangkatan Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten pascapengunduran diri Al Muktabar disoal karena alasan etika dan moral Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, ada sejumlah peraturan dan undang-undang yang diduga dilanggar terkait pelayanan publik.

Rangkap jabatan yang diemban Muhtarom sebagai Kepala Inspektorat Banten dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis Banten Mandiri, masih menyisakan persoalan yang belum tuntas. Ditambah lagi dengan penunjukkan, Muhtarom oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menjadi Plt Sekda.

BacaJuga:

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga

Kejar Target 8.000 Bidang, BPN Lebak Kebut PTSL 2026,Ini Progresnya

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

“Penunjukkan Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom menjadi Plt Sekda Banten sudah melanggar UU pelayanan publik. Jabatan Komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri sebelumnya saja masih menjadi persoalan, ditambah lagi jabatan Plt Sekda Banten. Kendati jabatan Plt Sekda itu sementara, tetapi tetap mengganggu pelayanan publik, karena satu orang menjabat tiga jabatan sekaligus. Apakah di lingkungan Pemprov Banten tidak ada pejabat lain yang layak menduduki jabatan Plt Sekda,” ujar pemerhati kebijakan publik di Banten, Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Rabu (25/8/2021).

Ojat mengatakan, sebelumnya pejabat yang sama, Muhtarom ketika menjabat sebagai kepala Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Banten, tiba-tiba ditunjuk oleh Gubernur Banten menjadi komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri. Kemudian, jabatannya ditambah menjadi Plt Kepala Inspektorat Banten.

“Mungkin ini satu-satunya pejabat yang diberi privilese oleh Gubernur Banten. Kesannya, seolah-olah di Banten tidak ada pejabat lain yang berkompeten dan mumpuni untuk menduduki jabatan-jabatan itu. Ini perlu dikritisi, karena ada peraturan yang dilanggar,” ujarnya.

Menurut Ojat, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang perlu dilihat dalam menerapkan kebijakan rangkap jabatan bagi seorang ASN.

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) pada pasal 10 ditegaskan bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya, pada Pasal 11 huruf (b) berbunyi pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 1 angka 4 berbunyi organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut organisasi penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Kemudian pada Pasal 1 angka 5 berbunyi pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Pada Pasal 17 huruf (a) secara tegas dikatakan bahwa pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

“Saya tegaskan sekali lagi, jabatan komisaris BUMD Agrobisnis Banten yang masih diemban oleh Muhtarom sampai sekarang masih menyisakan persoalan. Ditambah lagi sekarang, rangkap jabatan sebagai Plt Sekda. Kalau hanya merangkap jabatan sebagai kepala Inspektorat Banten dan Plt Sekda saja mungkin tidak masalah karena hanya sementara. Namun, ketika jabatan komisaris BUMD itu masih diemban, ini yang masih dianggap bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut Ojat menegaskan, pada saat Muhtarom menjabat sebagai kepala Bappeda Banten ditunjuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri diduga tidak melalui proses seleksi. Padahal, undang-undang mewajibkan mekanisme seleksi.

Ojat mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 39 ayat (1) ditegaskan bahwa proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

Hal tersebut dipertegas lagi dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Pada Pasal 4 ditegaskan proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

“Jadi, jabatan komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri itu saja diduga bermasalah, karena tanpa proses seleksi. Saat ini dipercayakan lagi menjadi Plt Sekda. Birokrasi di Banten menjadi rusak,” pungkasnya. (dam)

Tags: MuhtaromPemprov BantenRangkap JabatanSekda Banten

Berita Terkait.

jmbtn
Daerah

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:11
iksan
Daerah

Kejar Target 8.000 Bidang, BPN Lebak Kebut PTSL 2026,Ini Progresnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:28
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:46
bc3
Daerah

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4,6 Kg Bubuk Kokain Asal Chile di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:26
bc2
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Sukses Asa Mandiri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:06
bc
Daerah

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp12 Miliar di Bandara Kertajati

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2627 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.