• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Belum Ada Urgensi Amandemen UUD RI 1945

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 25 Agustus 2021 - 06:29
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari menegaskan belum ada urgensi untuk dilakukannya amandemen terbatas terhadap UUD RI 1945.

Dia menilai gagasan amandemen terbatas hanya untuk satu atau dua pasal sulit dilakukan, karena norma konstitusi kait berkait antara yang satu dengan lainnya.

BacaJuga:

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Air RI Melimpah, Prabowo: Hujan Sehari di Bogor Setara Setahun di Australia Barat

“Sikap NasDem sudah jelas terkait usulan amandemen terbatas terhadap UUD RI 1945, kami melihat saat ini belum ada urgensi untuk dilakukan amendemen konstitusi,” kata Taufik saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (24/8).

Menurut dia, keinginan untuk melakukan amandemen terbatas yaitu hanya untuk memunculkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja tanpa berdampak kepada sistem ketatanegaraan saat ini, seperti kedudukan MPR sebagai lembaga negara serta kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden.

Sementara itu dia menilai, jika tetap ingin melakukan amandemen terbatas maka akan selalu berpotensi membuka kotak pandora untuk mengubah pasal-pasal lain.

“Namun karena perubahan amandemen harus berbasiskan kepada adanya kebutuhan dengan keinginan yang kuat dari rakyat, maka suara rakyat harus terlebih dahulu didengarkan,” ujarnya.

Taufik mengatakan amandemen konstitusi boleh saja dilakukan karena Pasal 37 UUD RI 1945 memberikan peluang tetapi untuk memutuskannya harus ada pelibatan publik secara luas tidak bisa hanya ditentukan pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR saja.

Dia menilai, idealnya ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat karena amandemen konstitusi berbeda dengan pembuatan UU.

“Konstitusi adalah hukum dasar, karena itu melakukan amendemen konstitusi berarti mengubah fundamental yang akan mempengaruhi sistem tata negara dan proses kebangsaan kita,” katanya.

Menurut dia, kebutuhan amendemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elit sehingga gagasan amendemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan MPR.

Dia menjelaskan, keinginan melakukan amandemen kelima secara terbatas yang muncul saat ini tidak berangkat dari sebuah evaluasi bersama rakyat.

Hal itu menurut dia berbeda dengan dengan amandemen kesatu hingga keempat tahun 1999-2002, yang merupakan satu rangkaian, yang didasarkan satu kebutuhan mendesak mengubah sistem bernegara setelah terjadi reformasi tahun 1998.

“Karena itu konsultasi publik yang masif harus dilakukan agar gagasan amandemen ini menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat. Namun karena masa pandemi ini tentu pasti sulit kita berharap konsultasi publik dapat berlangsung optimal, karena itu tidak tepat jika mendorong amandemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini,” ujarnya.

Taufik menegaskan NasDem akan bertanya kepada rakyat, karena kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Menurut dia, selama belum ada kebutuhan yang kuat dari rakyat, maka belum perlu untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD RI 1945. (mg3)

Tags: AmandemenPartai NasDempphntaufik basariUUD 1945

Berita Terkait.

Isyana
Nasional

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 19:29
Anggaran
Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 8 April 2026 - 19:09
Prabowo
Nasional

Air RI Melimpah, Prabowo: Hujan Sehari di Bogor Setara Setahun di Australia Barat

Rabu, 8 April 2026 - 18:48
Ossy-Dermawan
Nasional

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Rabu, 8 April 2026 - 17:47
Wamen-PPPA
Nasional

Wamen PPPA Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Lewat Ketahanan Pangan Lokal

Rabu, 8 April 2026 - 17:07
Tes-Akademik
Nasional

Mendikdasmen: TKA Upaya Pemerintah Petakan Mutu Pendidikan Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 16:46

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.