• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kota Tangerang Persiapkan PTM Terbatas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:45
in Nusantara
Wali Kota Tangerang  Arief R. Wismansyah.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, diizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah yang menerapkan PPKM level 3.

BacaJuga:

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kota Tangerang merupakan salah satu daerah yang memperpanjang penerapan PPKM, namun mengalami penurunan dari level 4 ke level 3.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat sebagai tindak lanjut Inmendagri Nomor 35 tahun 2021 tersebut.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan salah satu poin yang berbeda dalam penerapan PPKM terbaru adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, terlebih saat ini Kota Tangerang berada dalam level 3 PPKM yang berjalan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

“Dalam Inmendagri yang baru, pembelajaran tatap muka diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Dengan kapasitas maksimal sebanyak 50% dari kapasitas per kelas,” ujar Arief, Selasa (24/8/2021).

Lebih lanjut Arief mengatakan, kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMPLB), dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) maksimal 62% sampai dengan 100%, serta PAUD maksimal 33%.

Arief mengatakan sejauh ini Pemkot Tangerang telah mengantisipasi kegiatan pembelajaran tatap muka dengan melakukan vaksinasi kepada pelajar dan remaja, serta siap untuk membantu Pemprov Banten dalam vaksinasi bagi pelajar di jenjang SMA sederajat

“Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua sebanyak 17.306 orang,” ujar Arief.

Untuk yang SMA sederajat, kata Arief, juga sedang diupayakan nantinya PTM bisa optimal.

Dengan aturan PPKM yang baru, lanjut Arief Pemkot Tangerang sedang melakukan pembahasan dan persiapan untuk mendukung proses pembelajaran secara tatap muka terbatas mulai jenjang PAUD hingga SMP.

“Karena instruksinya baru keluar jadi kita sedang persiapkan dan sosialisasi aturannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (dam)

Tags: InmendagriKemendagriKota Tangerangpembelajaran tatap muka

Berita Terkait.

andi
Nusantara

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Senin, 16 Maret 2026 - 23:13
Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan
Nusantara

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35
Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Nusantara

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00
Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

Senin, 16 Maret 2026 - 15:50
Yuniar
Nusantara

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 11:06
Senjata
Nusantara

Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.