• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Apresiasi Vonis terhadap Juliari Batubara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 23 Agustus 2021 - 19:12
in Headline
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19. Foto: (ANTARA)

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang divonis 12 tahun penjara ditambah denda denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti. Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Senin (23/8/2021).

BacaJuga:

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Juliari dijatuhi vonis 12 tahun bui ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. “KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal,” tambah Ali.

Politikus PDIP tersebut terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. “Berikutnya, kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya,” ungkap Ali.

Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga total suap yang diterima adalah Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober- Desember 2020.

Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta” commitment fee” sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

Uang “fee” yang sudah dinikmati oleh Juliari adalah sebesar Rp15.106.250.000 yang digunakan untuk berbagai keperluan Juliari seperti pembelian ponsel, biaya tes “swab”, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Namun sebesar Rp 508,8 juta telah dikembalikan oleh Ketua DPC PDIP Kendal Akhmad Suyuti sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Juliari adalah sebesar Rp14.597.450.000. (mg1/wib)

Tags: Juliari BatubaraKPKvonis

Berita Terkait.

Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07
Aktivis
Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06
CCTV
Headline

4 Anggota TNI Ditahan, Puspom Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05
Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel
Headline

Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33
Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap
Headline

Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2408 shares
    Share 963 Tweet 602
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.