• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU Sebaiknya Fokus Pada Sirekap Daripada Memikirkan E-Voting

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 22 Agustus 2021 - 09:41
in Headline
indoposco

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih baik fokus pada rekapitulasi suara secara elektronik (e-recap) bernama Sirekap daripada menghabiskan waktu memikirkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).

“Daripada KPU menghabiskan waktu memikirkan e- voting, akan lebih realistis dan berdaya guna penyelenggara pemilu ini berkonsentrasi dan serius mempersiapkan teknologi e-recap atau e-tabulation,” kata Titi Anggraini melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Minggu (22/8) pagi.

BacaJuga:

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Ditambah lagi, kata Titi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengatur soal penerapan pemungutan suara secara elektronik, baik untuk pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Kepala negara RI.

Ia menegaskan bahwa peluang e-voting baru terbuka untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana termaktub dalam UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Perpu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 85 Ayat (1).

Sementara itu, lanjut dia, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 menyebut bahwa frasa “mencoblos” untuk penyelenggaraan pilkada dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif.

Syarat kumulatif ini meliputi tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, kemudian daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.

“Bisa dibilang hampir tak terbuka ruang untuk menggunakan e-voting pada Pemilu 2024,” kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) seperti dikutip Antara, Minggu (22/8/2021).

Selain belum tersedia kerangka hukum yang melandasinya, lanjut dia, persiapan, penentuan teknologi yang akan digunakan, serta sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat juga waktunya sangat tidak memadai.

Ia menyarankan agar KPU lebih baik berkonsentrasi menyiapkan penggunaan teknologi rekapitulasi suara secara elektronik atau lebih populer dengan istilah Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sehingga hasil pemilu benar- benar bisa transparan dan akuntabel dalam penghitungannya. (mg1)

Tags: e-votingKPUperludemSirekap
Berita Sebelumnya

Putin-Erdogan Sepakat Bahas Krisis Afghanistan

Berita Berikutnya

Putin dan Erdogan Sepakat Perkuat Koordinasi Masalah Afghanistan

Berita Terkait.

prabowo-jordania
Headline

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Sabtu, 15 November 2025 - 12:29
polri
Headline

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Sabtu, 15 November 2025 - 09:16
roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
Berita Berikutnya
indoposco

Putin dan Erdogan Sepakat Perkuat Koordinasi Masalah Afghanistan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3960 shares
    Share 1584 Tweet 990
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.