• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

HMI Cabang Cilegon Desak Kejari Tangkap Pemberi Suap Kepala Dishub

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 22 Agustus 2021 - 19:35
in Nusantara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Cilegon, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk segera menangkap pemberi suap kepada kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui Kejari Kota Cilegon telah menetapkan dan menahan Kepala Dishub Kota Cilegon berinisial UDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP), Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

BacaJuga:

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Namun, ada yang hal yang terlihat janggal dan banyak yang bertanya-tanya kenapa hanya penerima suap saja yang dijadikan tersangka, pemberi suap masih bebas berkeliaran.

“Sejatinya tidak akan ada asap jika tidak ada api, begitu pun tidak akan ada penerima suap, jika tidak ada yang memberi,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Cilegon Rikil Amri, Minggu (22/8/2021

Ia mengatakan pada Pasal 5 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

“Setiap orang dapat dikenakan Pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” tegasnya.

Seseorang dikenakan Pasal 5 juga bilamana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

“Kami berharap Kejari Cilegon segera mengungkap siapa oknum pemberi suapnya dan siapa saja oknum yang dapat jatah atau bagian dari aliran dana suap tersebut agar jelas dan transparan,” ujarnya.

Amri juga menegaskan, siapa pun yang terlibat ataupun oknum perantara dalam kasus tersebut harus diungkap sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

“Jadi berantas korupsi sampai ke akar-akarnya agar Kota Cilegon bersih dan terbebas dari praktik-praktik terlarang,”pungkasnya. (dam)

Tags: Himpunan Mahasiswa IslamHMI CilegonKejari Cilegonsuap Dishub Cilegon

Berita Terkait.

dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.