• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

HMI Cabang Cilegon Desak Kejari Tangkap Pemberi Suap Kepala Dishub

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 22 Agustus 2021 - 19:35
in Nusantara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Cilegon, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk segera menangkap pemberi suap kepada kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui Kejari Kota Cilegon telah menetapkan dan menahan Kepala Dishub Kota Cilegon berinisial UDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP), Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

BacaJuga:

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

KEK Tembakau Madura Dorong Industrialisasi Rakyat

Namun, ada yang hal yang terlihat janggal dan banyak yang bertanya-tanya kenapa hanya penerima suap saja yang dijadikan tersangka, pemberi suap masih bebas berkeliaran.

“Sejatinya tidak akan ada asap jika tidak ada api, begitu pun tidak akan ada penerima suap, jika tidak ada yang memberi,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Cilegon Rikil Amri, Minggu (22/8/2021

Ia mengatakan pada Pasal 5 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

“Setiap orang dapat dikenakan Pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” tegasnya.

Seseorang dikenakan Pasal 5 juga bilamana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

“Kami berharap Kejari Cilegon segera mengungkap siapa oknum pemberi suapnya dan siapa saja oknum yang dapat jatah atau bagian dari aliran dana suap tersebut agar jelas dan transparan,” ujarnya.

Amri juga menegaskan, siapa pun yang terlibat ataupun oknum perantara dalam kasus tersebut harus diungkap sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

“Jadi berantas korupsi sampai ke akar-akarnya agar Kota Cilegon bersih dan terbebas dari praktik-praktik terlarang,”pungkasnya. (dam)

Tags: Himpunan Mahasiswa IslamHMI CilegonKejari Cilegonsuap Dishub Cilegon
Berita Sebelumnya

Dukung Permodalan Petani Porang, BNI Salurkan KUR

Berita Berikutnya

Pasar Kembang di Surabaya Terbakar

Berita Terkait.

ayah
Nusantara

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Kamis, 13 November 2025 - 22:12
maksi
Nusantara

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

Kamis, 13 November 2025 - 21:21
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Dorong Industrialisasi Rakyat

Kamis, 13 November 2025 - 21:01
bitung
Nusantara

Jadi Objek Vital Nasional PPS Bitung Perkuat Pengamanan Pelabuhan Perikanan

Kamis, 13 November 2025 - 20:05
1000401326
Nusantara

Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 18:27
1000401323
Nusantara

Gubernur Andra Soni Sambut Kolaborasi Industri dan Pariwisata dari Prancis

Kamis, 13 November 2025 - 17:55
Berita Berikutnya
Pasar Kembang di Surabaya Terbakar

Pasar Kembang di Surabaya Terbakar

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3383 shares
    Share 1353 Tweet 846
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2746 shares
    Share 1098 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.