• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Insentif Impor Alkes Rp799 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:11
in Ekonomi
Petugas menurunkan Alat Kesehatan (alkes) COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/8/2021). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/aww

Petugas menurunkan Alat Kesehatan (alkes) COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/8/2021). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pemberian insentif fiskal berupa importasi untuk jenis barang alat kesehatan (alkes) mencapai Rp799 miliar sejak Maret 2020 sampai Juli 2021.

“Total nilai insentif fiskal sudah diberikan sebesar Rp799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp4 triliun,” demikian kutipan keterangan resmi dari Kemenkeu di Jakarta, Kamis (19/8).

BacaJuga:

PEP Adera Field Ukir Temuan Baru di Abab, ABB-145 Tunjukkan Potensi Besar

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi

Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File APK

Jenis barang yang paling banyak diimpor yaitu Reagent PCR, ventilator, APD atau pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), virus transfer media, dan masker baik bedah, non-bedah, maupun N95.

Jenis barang yang diberikan insentif ini dipilih berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan serta dikoordinasikan dengan Kementerian atau Lembaga terkait melalui pertimbangan pemenuhan kebutuhan serta ketersediaan produsen dalam negeri.

Pada awal pandemi sudah diberikan insentif kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020 yang kemudian dilakukan beberapa kali perubahan yaitu terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021.

Sebagai contoh, PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 sampai saat ini secara konsisten diberikan insentif kepabeanan sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dengan harga murah serta mudah didapatkan.

Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing Swab PCR yang juga diberikan insentif kepabeanan di antaranya adalah PCR test reagent, Swab, Virus Transfer Media, serta In Vitro Diagnostic Equipment.

Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) serta pajak dalam rangka impor (PDRI) yang sudah diberikan untuk periode 01 Januari sampai 14 Agustus 2021 sebesar Rp366,76 miliar.

Realisasi itu terdiri atas fasilitas pajak berupa pembebasan BM sebesar Rp107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp193 miliar, serta PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp66 miliar.

Sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, serta regulator mengingat kebutuhannya meningkat seiring eskalasi Covid-19 versi Delta.

Tidak hanya insentif fiskal, turut diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor serta penyederhanaan perizinan tata niaga impor yang diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id.

Kementerian Keuangan juga memberikan insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes berupa insentif untuk obat-obatan menggunakan dana APBN untuk masyarakat melalui PMK 102/PMK.04/2007.

Kemudian juga bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi serta alat kesehatan melalui PMK 68/PMK.10/2021.

Sekaligus impor fasilitas pemerintah pusat serta daerah untuk kepentingan umum melalui PMK 171/PMK.04/2019, impor barang hibah atau hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/PMK.04/2012, dan fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/PMK.04/2020. (Mg2)

Tags: alat kesehatanalkesBea Cukaiinsentif impor alkes

Berita Terkait.

PEP-Adera-Field
Ekonomi

PEP Adera Field Ukir Temuan Baru di Abab, ABB-145 Tunjukkan Potensi Besar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:47
Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi
Ekonomi

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:04
Petugas
Ekonomi

Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File APK

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:48
Kegiatan-ASR
Ekonomi

4 Proyek Strategis PHR untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:45
Ekspor Perikanan RI Masih Kuat, tapi Rantai Pasok Terganggu Konflik Global
Ekonomi

Ekspor Perikanan RI Masih Kuat, tapi Rantai Pasok Terganggu Konflik Global

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:03
Pertamina-Pemerintah Perkuat Tradisi Mudik dengan Sentuhan Ramah Lingkungan
Ekonomi

Pertamina-Pemerintah Perkuat Tradisi Mudik dengan Sentuhan Ramah Lingkungan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2432 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.