• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PERSI: Penyesuaian Tarif Tes PCR Sulit untuk Jumlah Sedikit

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:18
in Headline
Tes PCR

Pemeriksaan tes antigen kepada masyarakat. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Lia Partakusuma mengatakan, ada dua metode pemeriksaan PCR, yakni pemeriksaan cepat dan pemeriksaan yang harus menunggu enam hingga delapan jam.

“Pemeriksaan PCR ini seperti gerbong kereta api, kalau sudah ada muatan baru dilakukan pemeriksaan,” ujar Lia Partakusuma dalam acara daring, Rabu (18/8/2021).

BacaJuga:

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Pemeriksaan PCR, menurut dia, tergantung pada jumlahnya. Semakin cepat proses pemeriksaan dilakukan maka, semakin cepat hasil proses diketahui.

“Jumlah kapasitas tiap rumah sakit tentu berbeda-beda,” katanya.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, dikatakan Lia, semua rumah sakit akan mematuhinya. Tentu penurunan harga pemeriksaan PCR ini akan dilakukan dengan berbagai skema. Seperti subsidi silang atau skema efisiensi pemeriksaan di tempat lain.

“Kita harapkan semua rumah sakit patuh dengan surat edaran tersebut. Tentu skema kami ya dengan misalnya subsidi silang atau efisiensi pemeriksaan di tempat lain,” terangnya.

Sebab, lanjut dia, skema tersebut dilakukan agar tidak menganggu mutu hasil pemeriksaan PCR. Dan skema tersebut juga ditempuh karena alat dan bahan sudah dibeli dengan harga lama.

“Rumah sakit dan laboratorium bisa memahami pemerintah menurunkan tarif PCR dan menghormati keputusan itu,” ujarnya.

“Kalau mereka belum bisa melakukan penyesuaian harga, pemerintah harus mencari solusi atau memberi jeda waktu. Karena harga yang tidak bisa dikurangi itu kalau pemeriksaan dilakukan dalam jumlah sedikit,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes PCR. Tarif tes PCR tersebut mulai berlaku pada Selasa (17/8/2021) kemarin. (nas)

Tags: Harga Tes PCRpersiTarif Tes PCR
Berita Sebelumnya

Jokowi Pakaian Adat, Kabidhumas Polda Banten Kunjungi Badui

Berita Berikutnya

Benarkah Taliban Telah Berubah?

Berita Terkait.

kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
kpk2
Headline

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:01
kpk-bupati-bekasi
Headline

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:32
rumah
Headline

Terkait Kasus Korupsi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:07
mk
Headline

Pakar Hukum Unair: Peraturan Polri Bertentangan dengan Putusan MK

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:05
Berita Berikutnya
indoposco

Benarkah Taliban Telah Berubah?

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.