• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Minta RS Lakukan Efisiensi Masing-masing

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:30
in Nasional
indoposco

Pemeriksaan tes PCR kepada masyarakat. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggunaan tarif tes PCR seperti dalam surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) hanya diberlakukan pada permintaan mandiri. Sementara tes PCR untuk pemenuhan epidemiologis testing dan tracing tanpa dikenakan biaya atau ditanggung oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof Abdul Kadir dalam acara daring, Rabu (18/8/2021).

Saat ini, dikatakan Prof Abdul, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan alat tes PCR. Anggaran juga dialokasikan untuk insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang melaksanakan kepentingan epidemiologis.

“Kalau permintaan sendiri, untuk pemenuhan syarat penerbangan ya masyarakat harus bayar sendiri,” katanya.

“Alhamdulillah, saat ini tarif tes PCR sudah relatif murah, dengan tarif tertinggi Rp499 ribu,” imbuhnya.

Ia berharap kepada rumah sakit melakukan efisiensi pemeriksaan dengan strategi masing-masing.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes PCR. Tarif tes PCR tersebut mulai berlaku pada Selasa (17/8/2021) kemarin. (nas)

Tags: Harga Tes PCRKemenkesTarif Tes PCR
Previous Post

Serunai Kemerdekaan RI, Menghadapi Tiga Tantangan dengan Nilai Pancasila

Next Post

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Hadirkan Layanan ‘Drive Thru’

Related Posts

nikita-mirzani-divonis-empat-tahun-penjara-2655089
Nasional

Kejagung: JPU Kejari Jaksel Ajukan Banding Atas Vonis Nikita Mirzani

Rabu, 5 November 2025 - 20:04
Caption : Ketua Umum InKUD Portasius Nggedi/istimewa
Nasional

Kemenkop Apresiasi InKUD Gandeng Perusahaan Migas Asing Dengan Nilai Investasi US$30 Juta

Rabu, 5 November 2025 - 19:48
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.52.21
Nasional

Tumbuh Kembangkan Budaya Literasi, Kemendikdasmen: Buku Pendidikan Jadi Indikator dalam Rapor

Rabu, 5 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.29.07
Nasional

Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Kuatkan Klaim Jual Beli

Rabu, 5 November 2025 - 18:43
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.26.57
Nasional

PRABU Expo 2025 Tekankan Inovasi dan Pendorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 5 November 2025 - 18:30
WhatsApp Image 2025-11-05 at 17.27.27
Nasional

Kontribusi Vital Blok Cepu: Sumbang Lebih dari Seperempat Produksi Migas RI

Rabu, 5 November 2025 - 18:17
Next Post
indoposco

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Hadirkan Layanan ‘Drive Thru’

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Ampas Teh

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.