• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Keputusan Amandemen Terbatas UUD 1945 Tergantung Dinamika Politik

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:59
in Headline
indoposco

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan keputusan akhir apakah perlu dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tergantung pada dinamika politik serta para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.

“Apakah akan dilakukan amandemen terbatas, ini tergantung dinamika politik serta stakeholder di gedung parlemen ini yaitu Pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, serta praktisi yang dapat mewujudkan itu semua,” tutur Bamsoet seperti dikutip Antara, Rabu (18/8/2021).

BacaJuga:

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Menurutnya, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR serta Badan Pekerja MPR RI. Dia menjelaskan, disaat dirinya baru menjadi Ketua MPR melakukan kunjungan ke pimpinan partai politik serta banyak masukan yang diterimanya.

“Banyak masukan yang kita dapat, ada yang khawatir, setengah khawatir, serta ada yang menyatakan harus dilakukan amandemen terbatas. Karena itu masih situasional serta belum seragam,” ucapnya.

Bamsoet menjelaskan banyak harapan yang menginginkan agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang yaitu arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali wewenang menetapkan PPHN.

Menurut ia, selama ini ini PPHN hanya diatur dalam sebuah UU serta rekomendasi MPR periode 2014-2019 meminta periode 2019-2024 mendorong agar PPHN mempunyai payung hukum lebih kuat yaitu melalui Ketetapan MPR. “Payung hukum PPHN melalui TAP MPR RI itu agar semua patuh serta tidak bisa ditorpedo oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ucapnya.

Bamsoet menjelaskan, arus besar itu menginginkan agar bangsa Indonesia mempunyai arah serta bintang pengarah dalam jangka panjang. Hal itu menurut dia karena Indonesia akan memasuki tahun emas di 2024 karena memiliki berbagai keunggulan seperti bonus demografi serta jumlah usia produktif yang berlimpah sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner.

“Rakyat Indonesia akan menjadi 318 juta di tahun 2045 yang didominasi usia-usia produktif sebanyak 70 persen sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner, mampu membaca serta menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Arus besar itu menjadi perhatian MPR,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet menegaskan jika terkait wacana amandemen UUD 1945, MPR tidak pernah bicara terkait penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. (mg2/wib)

Tags: Amandemen Terbatas UUD 1945Dinamika Politikmpr ri
Berita Sebelumnya

Pertamina Ciptakan Inovasi, 2 Pekerja Dapat Anugerah Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Berita Berikutnya

Pemerintah Tak Pernah Ragu Tindak Pengganggu Upaya Penanganan Pandemi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.26.21
Headline

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Rabu, 26 November 2025 - 19:21
jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
KPK
Headline

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Selasa, 25 November 2025 - 10:54
bhudi
Headline

Motif Penculikan Berujung Pembunuhan Alvaro Terkuak, Pelaku Sakit Hati Diselingkuhi

Selasa, 25 November 2025 - 07:07
siber
Headline

Serangan Siber Kian Canggih, Akademisi Desak Bank Uji Sistem Lewat Hacker

Senin, 24 November 2025 - 19:15
Berita Berikutnya
indoposco

Pemerintah Tak Pernah Ragu Tindak Pengganggu Upaya Penanganan Pandemi

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.