• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Keputusan Amandemen Terbatas UUD 1945 Tergantung Dinamika Politik

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:59
in Headline
indoposco

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan keputusan akhir apakah perlu dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tergantung pada dinamika politik serta para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.

“Apakah akan dilakukan amandemen terbatas, ini tergantung dinamika politik serta stakeholder di gedung parlemen ini yaitu Pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, serta praktisi yang dapat mewujudkan itu semua,” tutur Bamsoet seperti dikutip Antara, Rabu (18/8/2021).

BacaJuga:

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Tangkap Bupati

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 Triliun

Menurutnya, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR serta Badan Pekerja MPR RI. Dia menjelaskan, disaat dirinya baru menjadi Ketua MPR melakukan kunjungan ke pimpinan partai politik serta banyak masukan yang diterimanya.

“Banyak masukan yang kita dapat, ada yang khawatir, setengah khawatir, serta ada yang menyatakan harus dilakukan amandemen terbatas. Karena itu masih situasional serta belum seragam,” ucapnya.

Bamsoet menjelaskan banyak harapan yang menginginkan agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang yaitu arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali wewenang menetapkan PPHN.

Menurut ia, selama ini ini PPHN hanya diatur dalam sebuah UU serta rekomendasi MPR periode 2014-2019 meminta periode 2019-2024 mendorong agar PPHN mempunyai payung hukum lebih kuat yaitu melalui Ketetapan MPR. “Payung hukum PPHN melalui TAP MPR RI itu agar semua patuh serta tidak bisa ditorpedo oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ucapnya.

Bamsoet menjelaskan, arus besar itu menginginkan agar bangsa Indonesia mempunyai arah serta bintang pengarah dalam jangka panjang. Hal itu menurut dia karena Indonesia akan memasuki tahun emas di 2024 karena memiliki berbagai keunggulan seperti bonus demografi serta jumlah usia produktif yang berlimpah sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner.

“Rakyat Indonesia akan menjadi 318 juta di tahun 2045 yang didominasi usia-usia produktif sebanyak 70 persen sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner, mampu membaca serta menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Arus besar itu menjadi perhatian MPR,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet menegaskan jika terkait wacana amandemen UUD 1945, MPR tidak pernah bicara terkait penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. (mg2/wib)

Tags: Amandemen Terbatas UUD 1945Dinamika Politikmpr ri

Berita Terkait.

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran
Headline

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:45
KPK
Headline

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Tangkap Bupati

Sabtu, 11 April 2026 - 04:09
Prabowo
Headline

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Presiden-RI
Headline

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Bhudi
Headline

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Sahroni
Headline

Ahmad Sahroni Reports Rp300 Million Extortion by Fake KPK Officers, Police Launch Investigation

Jumat, 10 April 2026 - 17:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.