• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Samsat Malingping Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 17 Agustus 2021 - 09:23
in Nusantara
Sirojudin Al Farisy, kepala Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

Sirojudin Al Farisy, kepala Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOSPOSCO.ID – Menyambut Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, dan ulang tahun Provinsi Banten Ke-21 yang jatuh 4 Oktober mendatang, Unit PelaksanaTeknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten wilayah Malingping, Kabupaten Lebak, memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak, bahkan membebaskan denda bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan.

Menurut Kepala Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Malingping, Sirojudin Al Farisy, program bebas denda pajak ini adalah sebagai bentuk kepedulian pemprov Banten terhadap wajib pajak, dengan tema ‘Gebyar bebas denda dan diskon pajak tahun 2021’ sesuai Pergub Nomor 32 tahun 2021.

Sirojudin yang baru beberapa hari menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di Samsat Malingping ini menjelaskan, pemberian diskon pokok pajak PKB (Pajak Kendaran Bermotor) yang masa jatuh tempo bulan Oktober tahun 202, maka mendapat diskon pokok pajak sebesar 2 persen. Sedangkan, masa jatuh tempo pajak bulan November tahun 2021, maka diskon pokok pajak sebesar 4 persen.

“Sedangkan yang masa jatuh tempo pajak bulan Desember tahun 2021, maka diskon pokok pajak sebesar 6 persen,” terangya kepada INDOPOSCO,Selasa (17/8/221).

Mantan kepala KCD Dindikbud Banten wilayah Lebak ini menambahkan, untuk wajib pajak yang jatuh tempo di 1 Januari 2022, terdapat diskon pokok pajak sebesar 10 persen yang berlaku sejak kemarin 16 Agustus 2021.

Selain memberikan discount, pihaknya juga melakukan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya. Terkecuali, kendaraan dengan proses mutasi keluar provinsi. “Bahkan juga ada pengurangan pokok pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) I atau kendaraan baru, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama Perusahaan, hingga pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama Perusahaan berbadan hukum,” ungkapnya.

Sirojudin mengatakan, berbagai program yang memberikan keringanan kepada wajib pajak ini berdasarkan intruksi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim Nomor 32 tahun 2021” Program ini berdasarkan instruksi dari pak Gubernur,” tukasnya. (yas)

Tags: keringanan pajak kendaraansamsat malingpingulang tahun Provinsi Banten
Previous Post

HUT ke-76 RI, Ahli Gizi Bilang Kayak Begini

Next Post

PPKM akan Terus Diperpanjang selama Covid-19 Jadi Pandemi

Related Posts

priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Teknologi Santri di Ponpes Assa’adah Serang

Senin, 10 November 2025 - 10:39
Next Post
PPKM akan Terus Diperpanjang selama Covid-19 Jadi Pandemi

PPKM akan Terus Diperpanjang selama Covid-19 Jadi Pandemi

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.