• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Samsat Malingping Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 17 Agustus 2021 - 09:23
in Nusantara
Sirojudin Al Farisy, kepala Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

Sirojudin Al Farisy, kepala Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOSPOSCO.ID – Menyambut Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, dan ulang tahun Provinsi Banten Ke-21 yang jatuh 4 Oktober mendatang, Unit PelaksanaTeknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten wilayah Malingping, Kabupaten Lebak, memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak, bahkan membebaskan denda bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan.

Menurut Kepala Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Malingping, Sirojudin Al Farisy, program bebas denda pajak ini adalah sebagai bentuk kepedulian pemprov Banten terhadap wajib pajak, dengan tema ‘Gebyar bebas denda dan diskon pajak tahun 2021’ sesuai Pergub Nomor 32 tahun 2021.

BacaJuga:

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Sirojudin yang baru beberapa hari menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di Samsat Malingping ini menjelaskan, pemberian diskon pokok pajak PKB (Pajak Kendaran Bermotor) yang masa jatuh tempo bulan Oktober tahun 202, maka mendapat diskon pokok pajak sebesar 2 persen. Sedangkan, masa jatuh tempo pajak bulan November tahun 2021, maka diskon pokok pajak sebesar 4 persen.

“Sedangkan yang masa jatuh tempo pajak bulan Desember tahun 2021, maka diskon pokok pajak sebesar 6 persen,” terangya kepada INDOPOSCO,Selasa (17/8/221).

Mantan kepala KCD Dindikbud Banten wilayah Lebak ini menambahkan, untuk wajib pajak yang jatuh tempo di 1 Januari 2022, terdapat diskon pokok pajak sebesar 10 persen yang berlaku sejak kemarin 16 Agustus 2021.

Selain memberikan discount, pihaknya juga melakukan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya. Terkecuali, kendaraan dengan proses mutasi keluar provinsi. “Bahkan juga ada pengurangan pokok pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) I atau kendaraan baru, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama Perusahaan, hingga pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama Perusahaan berbadan hukum,” ungkapnya.

Sirojudin mengatakan, berbagai program yang memberikan keringanan kepada wajib pajak ini berdasarkan intruksi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim Nomor 32 tahun 2021” Program ini berdasarkan instruksi dari pak Gubernur,” tukasnya. (yas)

Tags: keringanan pajak kendaraansamsat malingpingulang tahun Provinsi Banten

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.