• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Beberapa Aspek Pemanfaatan Ruang Publik sebagai Wadah Ekspresi Seni

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 16 Agustus 2021 - 09:15
in Nasional
indoposco

Mural mirip wajah Jokowi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara harus menghormati dan melindunginya.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara seraya menanggapi, mural mirip wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘404: not found’, yang sempat viral di Kota Tangerang.

BacaJuga:

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Ia mengingatkan, ada beberapa aspek yang jadi ukuran pembatasan ekspresi seni termasuk mural. tidak menyebarkan kebohongan, tidak menggunakan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Ada pembatasan, Keamanan Nasional, Keselamatan Publik dan Ketertiban Umum. Sementara dari kontennya tidak menyebarkan kebohongan, SARA dan ujaran kebencian,” kata Beka melalui gawai di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Maka melakukan mural sebagai sarana atau wadah menyalurkan ekspresi seseorang, tentu tidak menjadi persoalan. “Sama sekali nggak masalah,” jelas Beka.

Mengenai keberadaan mural itu yang dinilai polisi telah menodai atau melecehkan llambang negara, namun ucapan itu tidak sesuai Undang-Undang (UU).

“Menurut UUD 1945 Pasal 36a menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda, Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” terang Beka.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini menyebut, pembuatan mural yang tidak mengantongi izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya, pembuatan mural harus mengantongi izin. Sebab, ada hak orang lain dicederai dalam pembuatan mural tanpa izin dan orang yang mendukung tindakan sewenang-wenang harus diingatkan.

“Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan,” tutur Faldo. Mural itu kini telah dihapus sepenuhnya. (dan)

 

Tags: Kebebasan BerekspresiKebebasan BerpendapatKomnas HAMMural Mirip Jokowi

Berita Terkait.

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.