• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Jambi Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 16 Agustus 2021 - 17:47
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jambi berhasil mengungkap modus baru penjualan rokok ilegal yang memanfaatkan marketplace sebagai media transaksi jual beli selama masa pandemi.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno mengungkapkan “pelaku menjalankan aksi modusnya dengan menyamarkan tampilan nama barang di berbagai marketplace menjadi barang lain berupa produk masker, minuman, hingga aksesoris pernikahan. Tak hanya itu, pelaku pun memberitahukan keterangan tidak benar mengenai jenis barang yang dikirim kepada beberapa jasa kiriman dan ekspedisi.”

BacaJuga:

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak jasa kiriman dan ekspedisi, akhirnya Bea Cukai Jambi berhasil menegah dan memeriksa sarana pengangkut berupa minibus beserta satu orang sopir dan satu orang penumpang yang hendak melakukan pengiriman barang ke perusahaan jasa kiriman dan ekspedisi di Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ardiyatno, ditemukan sejumlah 160.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Bea Cukai Jambi pun telah memberikan informasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai di wilayah-wilayah tersebut.

Saat penindakan berlangsung, ditemukan juga beberapa barang pendukung lainnya seperti plat nomor kendaraan palsu, senjata tajam berupa badik, buku catatan pengiriman rokok ilegal, serta identitas pelaku.

“Total nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp23.600.000 dan kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp32.745.000. Minibus yang mengangkut rokok ilegal beserta sopir dan penumpang kini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Jambi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Ardiyatno.

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan beragam modus. Bersama ini, kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai dalam situasi dan kondisi apapun,” tegas Ardiyatno. (ipo)

Tags: Bea Cukai JambiMarketplacerokok ilegal

Berita Terkait.

Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30
BNNP-Kalsel
Nusantara

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Senin, 6 April 2026 - 15:46

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.