• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Soroti Kepsek di Tangerang Diduga Belum Kantongi NUKS

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:04
in Nasional
indoposco

Ikhsan Ahmad, akademisi Untirta Banten. Foto : ist/yasril/indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya salah seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Tangerang, Banten yang diduga belum mengantongi sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) saat dilantik menjadi kepala sekolah, berimpliksi terhadap pencairan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), penandatangan ijazah kelulusan siswa. Ini mengingat dalam Permendikbud Nomor 6/2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, wajib memiliki NUKS yang dicatat sebagai data base nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Hal ini dikatakan Ikhsan Ahmad, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten menyikapi adanya dugaan seorang kepala sekolah saat dilantik oleh gubernur berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 821.1/Kep.78-BKD/2020 pada 27 Agustus 2021, belum mengantongi NUKS

BacaJuga:

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan 3 Jenazah Pekerja Migran dari Taiwan

KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Menteri PPPA Kawal Pemulihan Psikologi Santriwati Korban Pelecehan di Pati

”Saya berpendapat, jika kepala sekolah itu belum mengantongi NUKS saat dilantik, pencairan dana BOS dan penandatangan ijazah kelulusan siswa di sekolah tersebut patut dipertanyakan,” ungkap Ikhsan yang juga dosen Fisip Untirta ini kepada indoposco.id, Minggu (15/8/2021).

Menurut Ikhsan, adanya kewajiban kepala sekolah memiiki NUKS juga diperkuat dengan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas Nomor 18356/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Dalam surat edara Dirjen guru dan tenaga kependidikan dalam Bab II Pasal 2 huruf b, jelas tertera untuk menjadi kepala sekolah wajib memilki sertifikat pendidik, dan harus memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah,sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 8 ayat (9),” tukasnya.

Salah seorang kepala SMAN di Banten yang pernah ikut penguatan diklat kepsek di Sawangan, Bogor pada 2019 mengungkapkan, setelah mengikuti diklat tersebut, dirinya bersama kepala sekolah lainnya secara otomatis mendapatkan NUKS.

Namun demikian, bagi guru yang telah ikut diklat kepala sekolah, tapi belum menjabat kepala sekolah, maka dengan berlakunya Permendikbud Nomor 6/2018, wajib ikut kembali diklat untuk mendapatkan NUKS. ”Bagi guru yang sudah pernah mengikuti diklat kepala sekolah, namun belum menjabat, maka diwajibkan kembali ikut diklat sejak berlakunya Permendikbud Nomor 6/2018 untuk mendapatkan NUKS,” terang kepsek yang enggan ditulis namanya itu,

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,diduga ada salah seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Tangerang, saat dilantik menjadi kepala sekolah pada 2020 belum mengantongi NUKS, sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan dari kalangan pendidik lainnya di Banten. (yas)

Tags: gurukepala sekolahkepsekpendidikansekolahSMKN 6 Kota Tangerang

Berita Terkait.

fachri
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan 3 Jenazah Pekerja Migran dari Taiwan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:07
ilustrasi
Nasional

Menteri PPPA Kawal Pemulihan Psikologi Santriwati Korban Pelecehan di Pati

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nasional

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:07

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.