• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Soroti Kepsek di Tangerang Diduga Belum Kantongi NUKS

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:04
in Nasional
indoposco

Ikhsan Ahmad, akademisi Untirta Banten. Foto : ist/yasril/indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya salah seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Tangerang, Banten yang diduga belum mengantongi sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) saat dilantik menjadi kepala sekolah, berimpliksi terhadap pencairan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), penandatangan ijazah kelulusan siswa. Ini mengingat dalam Permendikbud Nomor 6/2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, wajib memiliki NUKS yang dicatat sebagai data base nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Hal ini dikatakan Ikhsan Ahmad, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten menyikapi adanya dugaan seorang kepala sekolah saat dilantik oleh gubernur berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 821.1/Kep.78-BKD/2020 pada 27 Agustus 2021, belum mengantongi NUKS

BacaJuga:

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

BNPB Tebar 2,4 Ton Dry Ice Halau Kabut Asap Karhutla Sumsel

MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Pembakaran Hutan Hukumnya Haram

”Saya berpendapat, jika kepala sekolah itu belum mengantongi NUKS saat dilantik, pencairan dana BOS dan penandatangan ijazah kelulusan siswa di sekolah tersebut patut dipertanyakan,” ungkap Ikhsan yang juga dosen Fisip Untirta ini kepada indoposco.id, Minggu (15/8/2021).

Menurut Ikhsan, adanya kewajiban kepala sekolah memiiki NUKS juga diperkuat dengan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas Nomor 18356/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Dalam surat edara Dirjen guru dan tenaga kependidikan dalam Bab II Pasal 2 huruf b, jelas tertera untuk menjadi kepala sekolah wajib memilki sertifikat pendidik, dan harus memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah,sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 8 ayat (9),” tukasnya.

Salah seorang kepala SMAN di Banten yang pernah ikut penguatan diklat kepsek di Sawangan, Bogor pada 2019 mengungkapkan, setelah mengikuti diklat tersebut, dirinya bersama kepala sekolah lainnya secara otomatis mendapatkan NUKS.

Namun demikian, bagi guru yang telah ikut diklat kepala sekolah, tapi belum menjabat kepala sekolah, maka dengan berlakunya Permendikbud Nomor 6/2018, wajib ikut kembali diklat untuk mendapatkan NUKS. ”Bagi guru yang sudah pernah mengikuti diklat kepala sekolah, namun belum menjabat, maka diwajibkan kembali ikut diklat sejak berlakunya Permendikbud Nomor 6/2018 untuk mendapatkan NUKS,” terang kepsek yang enggan ditulis namanya itu,

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,diduga ada salah seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Tangerang, saat dilantik menjadi kepala sekolah pada 2020 belum mengantongi NUKS, sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan dari kalangan pendidik lainnya di Banten. (yas)

Tags: gurukepala sekolahkepsekpendidikansekolahSMKN 6 Kota Tangerang

Berita Terkait.

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
Nasional

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:05
BNPB Tebar 2,4 Ton Dry Ice Halau Kabut Asap Karhutla Sumsel
Nasional

BNPB Tebar 2,4 Ton Dry Ice Halau Kabut Asap Karhutla Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:38
Karhutla
Nasional

MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Pembakaran Hutan Hukumnya Haram

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16
Pembangunan
Nasional

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:05
Bahlil
Nasional

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:21
Menkop-RI
Nasional

Resmikan Gedung Baru PP Syarikat Islam, Ferry Dorong Penguatan Koperasi Masjid

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2332 shares
    Share 933 Tweet 583
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.