• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengangkatan Kepsek SMKN 6 Kota Tangerang Diduga Langgar Prosedural

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:47
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi KKN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Kota Tangerang, Banten diduga tidak prosedural. Karena disinyalir kepsek tersebut belum pernah mengikuti Diklat kepala sekolah dan belum memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Pengangkatan Kepala Sekolah SMKN 6 Kota Tangerang, AA diduga cacat hukum. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif, Kajian Politik Nasional, Miftahul Adib.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

“Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, bahwa rekrutmen kepala sekolah perlu dilakukan secara sistematik, agar diperoleh calon kepala sekolah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan, maka seorang kepala harus memiliki sertifikat kepala sekolah,” ujar Adib, Sabtu (14/8/2021).

Lebih jauh Adib yang juga dikenal dosen pada salah satu Universitas di Kota Tangerang ini menyatakan, untuk memperoleh sertifikat dan NUKS, calon kepala sekolah harus menempuh dua tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan oleh lembaga yang terakreditasi, sehingga bisa memberikan sertifikasi kepada calon kepala sekolah.

“Nah apakah yang bersangkutan (AA), dalam pengangkatannya sudah melalui dua proses tersebut? Ini yang perlu dipertanyakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” katanya.

Sebab, jika seorang kepala sekolah definitif atau Plt, belum memiliki NUKS dan rekrutmennya tidak melalui seleksi, seharusnya dianulir pengangkatannya. “Cari guru lain yang lebih kompeten, kan baru-baru ini, sudah ada seleksi,” katanya.

Jika hal ini dibiarkan, tambah Adib, akan menjadi preseden buruk dalan tata kelola serta rekrutmen kepala sekolah di Banten.

“Kalau proses pengangkatannya menabrak aturan, akan merugikan sekolah nantinya, karena seorang kepala sekolah harus mempunyai kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial, sesuai Permendiknas No 13 tahun 2007,” kata Adib.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani yang dikonfirmasi Indoposco terkait adanya tudingan Kepala Sekolah SMKN 6 Kota Tangerang yang belum ikut pendidikan dan Latihan (Diklat) kepala sekolah, dan belum memiliki sertifikat NUKS namun diangkat menjadi kepala sekolah, tidak bersedia memberikan komentar.

Konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh media ini, meski pesan tersebut sudah dibaca, dengan dua tanda centang hingga berita ini diturunkan belum dibalas.

Setali tiga uang dengan Tabrani, Kepala Sekolah SMKN 6 Kota Tangerang AA yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, juga tidak merespon meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang biru. (yas)

Tags: Dindikbud Bantengurukepala sekolahkepsekpendidikansekolahSMKN 6 Kota Tangerang

Berita Terkait.

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Senin, 11 Mei 2026 - 21:55
Petugas
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54
bc
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32
Irene Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nusantara

KKP-Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nusantara

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.