• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jerinx Tak Ditahan atas Dugaan Pengancaman, Ini Alasannya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 18:29
in Megapolitan
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) menjalani pemeriksaan dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) menjalani pemeriksaan dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengancaman melalui media sosial. Namun, suami Nora Alexandra itu tidak ditahan.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pertama alasan objektif dan kedua subjektif. Objektif diantaranya pasal yang bisa ditahan dan sebagainya.

BacaJuga:

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Sementara alasan subjektifnya, untuk dilakukan penahanan atau tidak. Pertama dikhawatirkan melarikan diri, kedua ada dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, ketiga menghilangkan barang bukti.

“Dari ketiga aspek subjektif ini penyidik berkesimpulan tidak ditahan, karena satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita, walaupun panggilan kedua,” kata Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Mengenai barang bukti juga sudah utuh dan telah disita penyidik sehingga tidak mungkin dihilangkan. “Kedua barbuk sudah utuh yang sudah disita dan tidak mungkin dihilangkan,” ujar Tubagus Ade Hidayat.

Selain itu, diindikasikan yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengerti apa kesalahannya. “Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Pegiat media sosial Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan terkait melalui media elektronik.

Adam Deni dan Jerinx telah telah menjalani mediasi terkait kasus dugaan pengancaman, di Mapolda Metro Jaya hari ini. Jerinx telah meminta maaf, dan Adam Deni secara pribadi menerima permohonan maaf itu. (dan)

Tags: Jerinxkasus dugaan pengancamanKasus PengancamanPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan
Megapolitan

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:21
Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba
Megapolitan

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:18
Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan
Megapolitan

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:35
Pramono
Megapolitan

Bank Jakarta Sediakan 20 Bus, Ribuan Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:45
Peninjauan
Megapolitan

Jelang Nyepi dan Lebaran, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Layanan di Bandara Soetta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:15
terminal
Megapolitan

Arus Mudik Lebaran 2026: 7.741 Pemudik Telah Bertolak dari Terminal Kalideres

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2223 shares
    Share 889 Tweet 556
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.