• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Awas, Syarat Sertifikat Vaksinasi di Mal Bisa Bebani Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 10:29
in Headline
Sertivikat vaksinasi Covid-19. Foto: indoposco.id/Safar

Sertivikat vaksinasi Covid-19. Foto: indoposco.id/Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Syarat sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk berkunjung ke mal, mengundang pro kontra dari banyak pihak. Mengingat program vaksinasi di Jakarta dan beberapa daerah belum menyasar semua lapisan masyarakat.

Pemerintah melakukan pelacakan digital atau digital tracing menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pelaksanaan pelacakan digital dilakukan setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.

BacaJuga:

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Dari pemindaian tersebut, akan terlihat apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi atau sudah tes polymerase chain reaction (PCR) atau belum.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, aturan sertifikat vaksin bagi pengunjung mal bakal memberatkan masyarakat. Pasalnya, sebagian warga belum menerima vaskinasi Covid-19.

“Ini membebani masyarakat, karena ada masyarakat kita yang dengan alasan tertentu tidak bisa divaksin,” kata Trubus kepada Indoposco di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Terlebih riwayat terkonfirmasi positif menjadi satu dari beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak boleh divaksin. Sehingga harus sudah sembuh minimal 3 bulan.

“Ada masyarakat kita juga yang sudah perah terinfeksi Covid-19, itu minimal 3-4 bulan baru bisa divaksin. Jadi kalau diterapkan kebijakan itu terus mereka bagaiamana,” ujarnya.

Bila aturan tersebut tetap dijalankan, maka nasib mereka yang tidak punya akses vaksinasi maupun penyintas Covid-19 bakal tidak bisa berkunjung ke pusat perbelanjaan.

Menurutnya, jika bersikukuh menerapkan aturan sertifikat vaksin maka seluruh warga harus menerima vaskinasi. “Jadi kalau mau diterapkn seperti itu syaratnya 1, masyarakat harus divaksin,” cetusnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melaporkan sebanyak 7.209.473 orang atau 81,8 persen telah disuntik dosis pertama. Sedangkan dosis kedua mencapai 2.321.531 orang atau 26,3 persen. Angka itu belum mencakupi seluruh warga Jakarta.

“Di Jakarta penduduk yang sudah divaksin 7,2 juta. Sementara jumlah penduduk Jakarta 11 juta lebih. Jadi masih ada 4 juta penduduk yang belum divaksin,” beber Trubus.

Belum lagi, kekhawatirannya bakal adanya sertifikat vaksin palsu jika aturan tersebut diberlalukan tanpa dipertimbangkan kembali. “Saya khawatir munculnya sertifikat palsu,” cetus Trubus.

Ia menambahkan, kalau syarat sertifikat vaksinasi berkunjung ke mal akan diikuti oleh ketentuan lain. Mengurus indentitas, kartu tanda penduduk misalnya.

“Ini bisa jadi ladang pemalakan. Ngurus KTP saja masih banyak yang pungli. Apalagi kalau ada prasyaratan kartu vaksin bakal nambah lagi (pungli),” tandasnya. (dan)

Tags: Malsertifikat vaksinasi Covid-19syarat masuk mal

Berita Terkait.

polisi
Headline

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:31
lalin
Headline

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:21
anam
Headline

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:11
korlantas
Headline

Hindari Macet Km 66, Kakorlantas Siapkan Jalur Alternatif Arus Balik

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:35
menag
Headline

Pemerintah Putuskan Idulfitri 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25
petugas
Headline

Hilal Tak Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.