• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Restoran Dalam Mal di DKI Dilarang Sediakan Makan di Tempat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:15
in Megapolitan
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/rwa

Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat dan hanya menerima layanan pengantaran makanan, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 di Jakarta, Rabu (11/8), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Butuh Administrator Ulung, Pramono Pilih Uus Kuswanto jadi Sekda Jakarta

Jelaskan Kronologi Kebakaran RSP Cipinang, Ditjenpas: Berawal dari Gudang Lantai Dua

Ribuan KPM di Bekasi Terima BLT Kesra, Pos Indonesia Pastikan Proses Efisien

Restoran/rumah makan yang berada di gedung tertutup yang berada di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.

Sedangkan, restoran/rumah makan yang ada di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat namun kapasitas maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajin sudah divaksin.

Lantas penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun di larang masuk mal.

Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara.

Untuk warung makan( warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih tetap sama yakni diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat tiga orang dengan waktu makan 20 menit.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nompr 974 tahun 2021 juga mengatur sejumlah kegiatan yang diberikan kelonggaran dan masih tetap sama dengan aturan sebelumnya misalnya, area publik, taman umum, tempat wisata umum masih ditutup sementara.

Kemudian, tempat resepsi pernikahan masih ditutup sementara, lokasi seni budaya dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.

Kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.

Angkutan massal, taksi konvensional dan daring dan kendaraan sewa maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, sedangkan ojek daring dan pangkalan penumpang 100 persen.

Pengendara, pekerja dan pengguna jasa harus sudah divaksin.

Sementara itu, kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan daring.

Kemudian pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kepgub 974 tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta diteken pada Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021. (mg1)

Tags: Makan di TempatMalPemprov DKI JakartaPPKM
Berita Sebelumnya

BRI Kokoh sebagai Market Leader Segmen UMKM Indonesia

Berita Berikutnya

Besok, Seribu Pabrik Kibarkan Bendera Putih Kawal Uji Formil UU Ciptaker

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.41.28
Megapolitan

Butuh Administrator Ulung, Pramono Pilih Uus Kuswanto jadi Sekda Jakarta

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23
kebakaran-rs
Megapolitan

Jelaskan Kronologi Kebakaran RSP Cipinang, Ditjenpas: Berawal dari Gudang Lantai Dua

Senin, 1 Desember 2025 - 12:18
bansos
Megapolitan

Ribuan KPM di Bekasi Terima BLT Kesra, Pos Indonesia Pastikan Proses Efisien

Senin, 1 Desember 2025 - 11:30
AID
Megapolitan

IAC Ajak Generasi Muda Hapus Stigma HIV lewat Gerakan #TenangAdaGue

Senin, 1 Desember 2025 - 10:16
cuaca
Megapolitan

Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Hari Ini

Senin, 1 Desember 2025 - 07:51
IMG_20251130_122502
Megapolitan

DKI Jakarta Bagikan 146 Kartu Layanan Gratis kepada Penyandang Disabilitas

Minggu, 30 November 2025 - 20:25
Berita Berikutnya
buruh demo

Besok, Seribu Pabrik Kibarkan Bendera Putih Kawal Uji Formil UU Ciptaker

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.