• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejaksaan Mengeksekusi Enam Terpidana Korupsi Dana Bank NTT

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:47
in Nusantara
indoposco

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto (kiri) saat menunjuk uang sitaan dari para terpidana kasus korupsi dana modal usaha fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengekesekusi enam terpidana kasus korupsi dana sarana kredit usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp128 miliar.

“Para terpidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus korupsi dana di Bank NTT Cabang Surabaya sebanyak 6 orang. Proses eksekusi ini setelah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum serta Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Abdul Hakim menjelaskan ada 4 orang terpidana yang sudah dieksekusi terlebih dulu oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 5 Agustus 2021. Dia menyebutkan keempat terpidana itu, adalah Siswanto Kodrata, Yohanes Ronal Sulayman, Wiliam Kodrata, serta Stefanus Sulayman.

“Keempatnya sudah menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan MA,” tuturnya menjelaskan.

2 terpidana lain yang juga ikut dalam pusaran kasus korupsi di Bank NTT sudah divonis hukuman penjara oleh MA, yakni Muhammad Ruslan serta Bong-Bong Suharso. Kedua terpidana itu sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa (10/8) di Lapas Penfui Kupang.

“Keduanya telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada hari ini (10/8). Keduanya telah mulai menjalani hukuman penjara di Lapas penfui Kupang sesuai dengan putusan MA, yakni 8 tahun untuk terpidana Muhammad Ruslan serta 7 tahun untuk Bong-Bong Suharso,” tutur Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, Kejaksaan Tinggi NTT masih menunggu putusan kasasi MA terhadap terdakwa Ilham Radioanto yang turut terlibat dalam kasus korupsi dana di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp 128 miliar itu. (mg2/wib)

Tags: Kejati NTTKorupsi Dana Bank NTT

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13
Turnamen
Nusantara

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Selasa, 14 April 2026 - 11:42
bc
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 14 April 2026 - 11:22
Jazuli-Juwaini
Nusantara

Jazuli Juwaini Nahkodai Mathla’ul Anwar 2026–2031, Usung Visi “MA Naik Level” Menuju Pengaruh Global

Selasa, 14 April 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.