• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bahlil Pastikan OSS Tak Ambil Kewenangan Daerah

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 9 Agustus 2021 - 15:00
in Ekonomi
indoposco

Tangkapan layar Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri ke kanan) dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang baru diluncurkan secara resmi, Senin (9/8/2021), tidak akan mengambil kewenangan daerah.

“Sesuai arahan Presiden, tidak ada izin yang ditarik dari izin daerah ke pusat. Tidak ada, semua di daerah,” tuturnya dalam peresmian OSS Berbasis Risiko oleh Presiden Jokowi seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Haisawit dan BPDP Perkuat Kapasitas UMKM Desa Wisata Melalui Produk Turunan Sawit

CORE: Indonesia Harus Perkuat Diplomasi Hadapi Tekanan EUDR

Harmoni Alam dan Ekonomi, Hutan Lestari Pertamina Dorong Kesejahteraan Desa

Bahlil menerangkan, aplikasi itu hanya mengatur soal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk proses perizinan yang memiliki risiko tinggi. Disebutnya ada waktu 20 hari untuk pemerintah daerah untuk memberikan keputusan pemberian izin.

“Cuma kami atur di NSPK. Contoh NSPK 20 hari ketentuan sudah terpenuhi serta kemudian kepala daerah tidak keluarkan izin hingga kita gunakan ini sebagai fiktif positif dalam PP 5 (PP Nomor. 5 Tahun 2021),” tuturnya.

Prosedur fiktif positif yang dimaksud Bahlil ialah, ketika dalam kurun waktu yang ditetapkan pemerintah daerah tidak juga memberikan kejelasan izin walaupun semua syarat terpenuhi, maka sistem akan menyetujuinya secara otomatis.

Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, dirinya baru memahami fiktif positif setelah masuk dalam lingkaran pemerintahan. “Saya dulu tidak pernah tahu fiktif positif, begitu masuk pemerintah baru tahu,” akunya.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pemberian izin usaha tidak bisa dipersulit oleh pemerintah. Pasalnya, hal itu sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan hingga menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business atau EoDB).

“Izin jangan kita tahan, menahan izin sama dengan menahan perkembangan ekonomi, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan tingkat perbaikan EoDB,” tuturnya.

Meski demikian, karena tidak semua pengusaha baik, maka khusus untuk pengusaha nakal, pemerintah akan tetap melakukan tindakan sesuai prosedur. “Tetapi jika pengusahanya pencak silat, ini kan pengusaha ada baik dan tidak baik juga. Jadi jika ada yang pencak silat, kita pencak silat sedikit selama masih dalam koridor NSPK, termasuk penyelenggara negara di tingkat kabupaten, kota, provinsi serta pusat,” pungkas Bahlil. (mg2/wib)

Tags: BKPMkementerian investasi/bkpmKewenangan DaerahOSS

Berita Terkait.

fb
Ekonomi

Haisawit dan BPDP Perkuat Kapasitas UMKM Desa Wisata Melalui Produk Turunan Sawit

Senin, 23 Maret 2026 - 16:22
CORE: Indonesia Harus Perkuat Diplomasi Hadapi Tekanan EUDR
Ekonomi

CORE: Indonesia Harus Perkuat Diplomasi Hadapi Tekanan EUDR

Senin, 23 Maret 2026 - 01:34
Harmoni Alam dan Ekonomi, Hutan Lestari Pertamina Dorong Kesejahteraan Desa
Ekonomi

Harmoni Alam dan Ekonomi, Hutan Lestari Pertamina Dorong Kesejahteraan Desa

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:16
Limbah Kelapa Sawit
Ekonomi

IPB Ungkap Potensi Besar Limbah Sawit, Bisa Jadi Sumber Energi hingga Produk Bernilai Tinggi

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:02
20 Maskapai Global Rugi Hampir Rp900 Triliun Akibat Konflik Timur Tengah
Ekonomi

20 Maskapai Global Rugi Hampir Rp900 Triliun Akibat Konflik Timur Tengah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:01
Energi Aman Saat Lebaran, Pemerintah Ingatkan Bijak Gunakan BBM
Ekonomi

Energi Aman Saat Lebaran, Pemerintah Ingatkan Bijak Gunakan BBM

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.