• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Disurati BAPD, Pabrik Sawit di Pasaman Barat Nunggak Pajak Penerangan Jalan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 6 Agustus 2021 - 16:27
in Nasional, Nusantara
Kebakaran tandan buah kosong beberapa waktu lalu terjadi di pabrik kelapa sawit PT AWL. Diketahui sejak 2018 hingga Juni 2021 Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp113 juta belum di storkan ke kas daerah. Foto: Antara

Kebakaran tandan buah kosong beberapa waktu lalu terjadi di pabrik kelapa sawit PT AWL. Diketahui sejak 2018 hingga Juni 2021 Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp113 juta belum di storkan ke kas daerah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pabrik kelapa sawit PT Agro Wira Ligatsa (AWL) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sejak 2018 hingga Juni 2021 menunggak membayar kewajibannya dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp113 juta. Padahal perusahaan yang berada di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh itu memakai dua genset kapasitas masing-masing 400 Kilo Volt Ampere (KVA) dan satu turbin dengan kapasitas 2.000 KVA.

“Memang itu adanya dan sudah berulang kali disurati, tetapi tidak juga diindahkan dan terkesan membandel. Sementara perusahaan lain membayar kewajibannya,” ujar Plt Kepala Badan Aset Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat Afrizal Azhar didampingi Kepala Bidang Pendapatan 1 Noperiadi di Simpang Empat, Jumat (6/8/2021).

BacaJuga:

Paket Wisata “Jika Aku Jadi Orang Desa” di Magetan

Arus Mudik Dimulai, Kapolri Ingatkan Sopir Bus Soal Keselamatan

Dompet Dhuafa Percepat Pembangunan Rumtara dan Pelatihan Tukang di Aceh Tengah

Dia mengatakan, jika memakai genset dan turbin melebihi 200 KVA sudah dikenakan PPJ non PLN. Dasar dari PPJ non PLN itu, katanya adalah UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 2/2010.

Diaturan itu jelas pajak PPJ non PLN itu wajib distorkan ke kas daerah. Ia menjelaskan pada 2018 lalu pihak perusahaan melaporkan PPJ non PLN itu namun tidak distorkan ke kas daerah. Pada tahun itu Pemkab Pasaman Barat pernah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun juga tidak diindahkan.

Kemudian pada Rabu 23 Juni 2021 BAPD mengundang pihak perusahaan rapat bersama di ruang rapat BAPD membahas tentang kewajiban perusahaan tentang PPJ non PLN. Pada rapat itu disepakati akan dilakukan peninjauan ulang untuk turun kelapangan. Maka pada 30 Juni 2021 BAPD bersama tim turun ke pabrik PT AWL dan diperoleh angka dengan jumlah meteran yang ada. “Setelah dihitung sejak 2018 sampai Juni 2021 diperoleh angka tunggakan sekitar Rp113 juta termasuk denda,” ujarnya dilansir Antara.

Setelah itu BAPD kembali memberitahukan kepada perusahaan terkait perhitungan itu pada 5 Juli 2021 dengan jangka waktu tiga hari jika tidak ada tanggapan maka perusahaan setuju dengan angka Rp113 juta.

Menindaklanjuti itu maka pada 14 Juli 2021 diterbitkanlah penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kemudiam pada 19 Juli 2021 BAPD membuat surat tagihan kepada perusahaan. “Aturannya jika satu bulan sejak surat tagihan itu diterima tidak juga distorkan maka kami akan melayangkan Surat Peringatan pertama,” tandasnya.

Kalau dalam tujuh hari sejak SP pertama tidak juga distorkan maka akan dikeluarkan SP 2 dan kemudian SP 3. “Menurut aturan yang ada jika perusahaan tidak juga membayar PPJ non PLN maka bisa dikenakan sanksi,” katanya.

Dia menyebutkan sanksinya ada sanksi admnistrasi dan sanksi satu tahun kurungan dan atau denda paling banyak dua kali banyak pajak terhutang. “Kita sangat menyayangkan perusahaan ini memiliki investasi yang cukup besar namun membayar pajak tidak bersedia dan malah membandel. Silahkan saja berinvestasi di Pasaman Barat namun kewajiban harus dipenuhi,” tegasnya.

Bupati Pasaman Barat juga beberapa waktu lalu datang ke PT AWL meninjau sejumlah kegiatan di pabrik itu.

Sementara Direktur PT AWL Pasaman Barat Rudi saat dikonfirmasi mengakui ada tagihan PPJN Non PLN sudah sejak lama. “Kita sedang mempelajarinya dan akan kita proses. Maklumlah sekarang situasi Pandemi Covid-19 lagi. Saya juga sudah koordinasi dengan kepala BAPD,” jelasnya.

Ia berjanji secepatnya akan diselesaikan tagihan piutang itu kalau sudah ada uangnya termasuk Pajak Bumi Bangunan (PBB). (aro)

Tags: listrikPLNsawitsumbar

Berita Terkait.

Sayuran
Nusantara

Paket Wisata “Jika Aku Jadi Orang Desa” di Magetan

Senin, 16 Maret 2026 - 01:45
Kapolri
Nasional

Arus Mudik Dimulai, Kapolri Ingatkan Sopir Bus Soal Keselamatan

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:23
Dompet Dhuafa Percepat Pembangunan Rumtara dan Pelatihan Tukang di Aceh Tengah
Nasional

Dompet Dhuafa Percepat Pembangunan Rumtara dan Pelatihan Tukang di Aceh Tengah

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:41
Pembeli
Nasional

FKBI Soroti Rokok dan Makanan Tinggi GGL sebagai Ancaman Produk Tidak Aman

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:01
Penyerangan
Nasional

Stafsus Wapres Dorong Penuntasan Kasus Penyerangan Air Keras Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:28
Stasiun-Pasar-Senen
Nasional

Pemudik di Stasiun Pasar Senen Meningkat, KAI Klaim 69 Persen Tiket Terjual

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.