• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gawat! Setiap Tahun Orang Indonesia Buang Sampah 300 Kg

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 Agustus 2021 - 18:11
in Nasional
Petugas sedang memasukan sampah ke truk sampah. Foto: indoposco.id/Safar

Petugas sedang memasukan sampah ke truk sampah. Foto: indoposco.id/Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan hidup (LPHPH) dan sumber daya Alam (SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parid Ridwanuddin mengatakan, fatwa membuang sampah sembarangan haram hukumnya. Fatwa tersebut tercantum dalam Fatwa MUI No. 41 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

“Berdasarkan Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 bahwa membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram,” kata Parid Ridwanuddin dalam keterangan, Kamis (5/8/2021).

BacaJuga:

Wamenkop Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi Bersama dengan Agrinas di Ruang Publik

Dianugerahi Doktor Honoris Causa KMOU, Ini Pesan Ketua DPD RI 

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Ia mengatakan, data global terkait masalah limbah plastik berdampak dahsyat pada kerusakan lingkungan. Pada 2017 lalu, limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar, tiap tahun.

Bahkan, dikatakan Parid, masalah sampah di berbagai negara sangatlah besar. Di China sebesar 262,9 juta ton, Indonesia 187,2 juta ton, Filipina 83,4 juta ton, Vietnam 55,9 juta ton, dan Sri Lanka 14,6 juta ton.

“Berdasarkan riset dari Barilla Centre for Food and Nutrition, Indonesia merupakan salah satu negara dengan penghasil sampah makanan terbesar di dunia,” bebernya.

Bahkan, menurut Parid, lembaga internasional yang berpusat di Italia telah mencatatkan, bahwa pada 2020 lalu, rata-rata orang Indonesia membuang 300 kg sampah makanan per tahun.

“Pusat daur ulang sampah di Jawa Barat menyebut di Jakarta saja terdapat tambahan 200 ton sampah pada Ramadan 2019 lalu,” ungkapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, lebih dari 150 juta ton plastik di perairan bumi. Jumlah tersebut bertambah 8 juta ton setiap tahun. Dan itu, menurut dia, membahayakan bagi lebih dari 800 spesies hewan di laut.

“40 persen dalam 800 spesies tersebut mamalia laut dan 44 persen lainnya adalah spesies burung laut,” bebernya.

Fatwa MUI, dikatakan dia, setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan. Dan memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan dan menghindarkan diri dari perbuatan tadbdir atau menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan.

“Pemerintah dan pengusaha wajib mengelola sampah guna kemudharatan bagi lingkungan hidup. Mendaur ulang sampah menjadi barang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah,” ujarnya. (nas)

Tags: buang sampah sembarangan haramfatwa MUIMUIsampah

Berita Terkait.

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Wamenkop Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi Bersama dengan Agrinas di Ruang Publik

Rabu, 1 April 2026 - 18:02
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Dianugerahi Doktor Honoris Causa KMOU, Ini Pesan Ketua DPD RI 

Rabu, 1 April 2026 - 17:41
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 17:01
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Rabu, 1 April 2026 - 16:31
bc4
Nasional

Ekspor Perdana MMEA, dari Bali Tembus Pasar Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 16:16
untar
Nasional

Menjelajahi Ide Baru Mahasiswa DKV Untar dalam Pameran “Novus”

Rabu, 1 April 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.