INDOPOSCO.ID – Wakil Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan hidup (LPHPH) dan sumber daya Alam (SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parid Ridwanuddin mengatakan, fatwa membuang sampah sembarangan haram hukumnya. Fatwa tersebut tercantum dalam Fatwa MUI No. 41 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
“Berdasarkan Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 bahwa membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram,” kata Parid Ridwanuddin dalam keterangan, Kamis (5/8/2021).
Ia mengatakan, data global terkait masalah limbah plastik berdampak dahsyat pada kerusakan lingkungan. Pada 2017 lalu, limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar, tiap tahun.
Bahkan, dikatakan Parid, masalah sampah di berbagai negara sangatlah besar. Di China sebesar 262,9 juta ton, Indonesia 187,2 juta ton, Filipina 83,4 juta ton, Vietnam 55,9 juta ton, dan Sri Lanka 14,6 juta ton.
“Berdasarkan riset dari Barilla Centre for Food and Nutrition, Indonesia merupakan salah satu negara dengan penghasil sampah makanan terbesar di dunia,” bebernya.
Bahkan, menurut Parid, lembaga internasional yang berpusat di Italia telah mencatatkan, bahwa pada 2020 lalu, rata-rata orang Indonesia membuang 300 kg sampah makanan per tahun.
“Pusat daur ulang sampah di Jawa Barat menyebut di Jakarta saja terdapat tambahan 200 ton sampah pada Ramadan 2019 lalu,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, lebih dari 150 juta ton plastik di perairan bumi. Jumlah tersebut bertambah 8 juta ton setiap tahun. Dan itu, menurut dia, membahayakan bagi lebih dari 800 spesies hewan di laut.
“40 persen dalam 800 spesies tersebut mamalia laut dan 44 persen lainnya adalah spesies burung laut,” bebernya.
Fatwa MUI, dikatakan dia, setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan. Dan memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan dan menghindarkan diri dari perbuatan tadbdir atau menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan.
“Pemerintah dan pengusaha wajib mengelola sampah guna kemudharatan bagi lingkungan hidup. Mendaur ulang sampah menjadi barang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah,” ujarnya. (nas)









