INDOPOSCO.ID – Semakin melonjaknya kasus Covid-19, makin banyak kebutuhan medis yang diperlukan untuk menangani pasien. Akibatnya, limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) menumpuk.
Hal itu harus menjadi perhatian khusus agar tidak mencemari lingkungan. Maka harus dihancurkan melalui mesin insinenarator.
Namun untuk di Provinsi Banten, hanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping yang memiliki mesin penghancur limbah medis.
“Insinerator nggak ada, yang ada di RSUD Malingping. Nggak (ke RSUD Malingping semua musnahinnya),” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Prsmudji Hastuti, Rabu (4/8/2021).
Kedati, lanjut Ati, rumah sakit lain dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Nggak kalau limbah medis itu semua RS baik Puskesmas yang menyelenggarakan sudah kerjasama dengan pihak ketiga,” paparnya.
Menurutnya, limbah medis yang dihasilkan dari penanganan Covid-19 masih terbilang aman. Sebab, jika ada rumah sakit yang tidak menghancurkan limbahnya, akan dicabut izin operasional.
Namun, pihaknya mengaku tidak hapal penghasil limbah medis B3 dalam sehari di wilayah Provinsi Banten.
“RSUD Banten bekerjasama dengan pihak ketiga, aman. Semua rata-rata wajib. Kalau nggak ada kerjasam menghancur limbah medis dicabut izinnya. Se Provinsi Banten saya nggak hapal, entar saya salah lagi,” tuturnya. (son)








