• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Tusuk Teman dengan Pisau, Hakim PN Ambon Vonis Jefry 12 Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 2 Agustus 2021 - 23:15
in Daerah
Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara atas Jefry Leinussa (24) yang menusuk rekannya hingga tewas di kamar indekos kawasan Airmata Cina, Kota Ambon, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/Daniel Leonard

Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara atas Jefry Leinussa (24) yang menusuk rekannya hingga tewas di kamar indekos kawasan Airmata Cina, Kota Ambon, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/Daniel Leonard

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun atas Jefry Leinussa (24), terdakwa yang menusuk rekannya dengan sebilah pisau hingga tewas pada akhir Desember 2020.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, sehingga dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Ambon Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota di Ambon dilansir Antara, Senin (2/8).

BacaJuga:

Wamendagri Desak Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Tangani Karhutla

Pertamina Minta Warga Bali Tak Panic Buying dan Menimbun BBM Bersubsidi

Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya merampas nyawa korban, melawan hukum dan nilai- nilai kemanusiaan serta terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Beatrix N Temmar dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun.

JPU menyebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama korban Jhon, saksi Frits, dan saksi Topan bersama- sama mengonsumsi minuman keras (miras) di kamar indekos korban pada awal 2021 sekitar pukul 12.30 WIT.

Korban yang tengah mabuk dibawa naik ke lantai dua kamar indekos untuk beristirahat. Entah mengapa, korban yang tengah mabuk itu memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri hingga kepala terdakwa terluka.

Terdakwa lantas membawa korban ke dalam kamar indekos sebelah kamar korban, kemudian turun kembali ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya.

Merasa marah dengan tindakan korban, terdakwa lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher, dan dada korban secara beruntun. Akibat perbuatan terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. (mg1)

Tags: ambonMalukupembunuhPembunuhan

Berita Terkait.

wiyagus
Daerah

Wamendagri Desak Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Tangani Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:13
spbu
Daerah

Pertamina Minta Warga Bali Tak Panic Buying dan Menimbun BBM Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:02
Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 
Daerah

Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:32
Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas
Daerah

Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman 196 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kanigoro

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:32
Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas
Daerah

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:42
Istri-Anak Jadi Korban Amukan akibat Judol, DPR Desak Perlindungan Menyeluruh
Daerah

Istri-Anak Jadi Korban Amukan akibat Judol, DPR Desak Perlindungan Menyeluruh

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Pengusaha Pilihan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.