• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tusuk Teman dengan Pisau, Hakim PN Ambon Vonis Jefry 12 Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 2 Agustus 2021 - 23:15
in Nusantara
Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara atas Jefry Leinussa (24) yang menusuk rekannya hingga tewas di kamar indekos kawasan Airmata Cina, Kota Ambon, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/Daniel Leonard

Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara atas Jefry Leinussa (24) yang menusuk rekannya hingga tewas di kamar indekos kawasan Airmata Cina, Kota Ambon, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/Daniel Leonard

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun atas Jefry Leinussa (24), terdakwa yang menusuk rekannya dengan sebilah pisau hingga tewas pada akhir Desember 2020.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, sehingga dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Ambon Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota di Ambon dilansir Antara, Senin (2/8).

BacaJuga:

Listrik dan Sinyal Hampir 100 Persen, Flores Kembali Bangkit

HUT ke-81 RI di Bomberay Jadi Momentum Perkuat Gotong Royong Masyarakat dan Tim Ekspedisi Patriot

4 Pasar Rusak Terdampak Gempa di NTT, Mendag Pastikan Pasokan Tetap Aman

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya merampas nyawa korban, melawan hukum dan nilai- nilai kemanusiaan serta terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Beatrix N Temmar dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun.

JPU menyebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama korban Jhon, saksi Frits, dan saksi Topan bersama- sama mengonsumsi minuman keras (miras) di kamar indekos korban pada awal 2021 sekitar pukul 12.30 WIT.

Korban yang tengah mabuk dibawa naik ke lantai dua kamar indekos untuk beristirahat. Entah mengapa, korban yang tengah mabuk itu memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri hingga kepala terdakwa terluka.

Terdakwa lantas membawa korban ke dalam kamar indekos sebelah kamar korban, kemudian turun kembali ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya.

Merasa marah dengan tindakan korban, terdakwa lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher, dan dada korban secara beruntun. Akibat perbuatan terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. (mg1)

Tags: ambonMalukupembunuhPembunuhan

Berita Terkait.

listrik
Nusantara

Listrik dan Sinyal Hampir 100 Persen, Flores Kembali Bangkit

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:02
fakfak
Nusantara

HUT ke-81 RI di Bomberay Jadi Momentum Perkuat Gotong Royong Masyarakat dan Tim Ekspedisi Patriot

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:01
pasar
Nusantara

4 Pasar Rusak Terdampak Gempa di NTT, Mendag Pastikan Pasokan Tetap Aman

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:25
soni
Nusantara

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09
sakti
Nusantara

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07
Kapal-Polisi
Nusantara

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:13

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2963 shares
    Share 1185 Tweet 741
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.