• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tusuk Teman dengan Pisau, Hakim PN Ambon Vonis Jefry 12 Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 2 Agustus 2021 - 23:15
in Nusantara
Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara atas Jefry Leinussa (24) yang menusuk rekannya hingga tewas di kamar indekos kawasan Airmata Cina, Kota Ambon, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/Daniel Leonard

Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara atas Jefry Leinussa (24) yang menusuk rekannya hingga tewas di kamar indekos kawasan Airmata Cina, Kota Ambon, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/Daniel Leonard

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun atas Jefry Leinussa (24), terdakwa yang menusuk rekannya dengan sebilah pisau hingga tewas pada akhir Desember 2020.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, sehingga dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Ambon Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota di Ambon dilansir Antara, Senin (2/8).

BacaJuga:

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya merampas nyawa korban, melawan hukum dan nilai- nilai kemanusiaan serta terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Beatrix N Temmar dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun.

JPU menyebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama korban Jhon, saksi Frits, dan saksi Topan bersama- sama mengonsumsi minuman keras (miras) di kamar indekos korban pada awal 2021 sekitar pukul 12.30 WIT.

Korban yang tengah mabuk dibawa naik ke lantai dua kamar indekos untuk beristirahat. Entah mengapa, korban yang tengah mabuk itu memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri hingga kepala terdakwa terluka.

Terdakwa lantas membawa korban ke dalam kamar indekos sebelah kamar korban, kemudian turun kembali ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya.

Merasa marah dengan tindakan korban, terdakwa lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher, dan dada korban secara beruntun. Akibat perbuatan terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. (mg1)

Tags: ambonMalukupembunuhPembunuhan

Berita Terkait.

TH
Nusantara

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05
taufik
Nusantara

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:13
gempa
Nusantara

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:30
Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah
Nusantara

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:03
aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 07:39

INDOPOSCO.ID - Cristiano Ronaldo mulai menunjukkan kelasnya di panggung terbesar sepak bola dunia. Sang kapten menjadi inspirasi kemenangan telak Portugal...

SelengkapnyaDetails
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.