• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Penjelasan KPK Atas Korupsi Tanah di Munjul, Jaktim yang Jerat Rudy Hartono

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 2 Agustus 2021 - 23:50
in Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/HO-Humas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto : Antara/HO-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konstruksi perkara yang menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur dijelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK, Senin (2/8/2021) menahan Rudy setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2021. Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

BacaJuga:

Menko Polkam Ungkap Sosok Calon Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

LPDB Kembangkan Credit Scoring Digital Berbasis AI, Target Berlaku 2027

DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri

“Dimulai pada Februari 2019, tersangka RHI meminta tersangka AR dan tersangka TA melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Awalnya penawaran itu menggunakan nama Andyas Geraldo (anak tersangka Rudy), dan kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan. Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul kepada pihak PPSJ baik atas nama Andyas dan tersangka Anja dibuat dengan harga Rp7,5 juta/meter persegi (m2) yang diklaim sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

“Pada Maret 2019, tersangka AR bersama tersangka TA menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m² dan saat itu juga langsung disetujui tersangka RHI dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus,” ujar Firli.

Masih di Maret 2019, tersangka Yoory selaku Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul sebesar Rp108,99 miliar, padahal belum dilakukan negosiasi harga antara tersangka Yoory dengan tersangka Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.

“Pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 di Kantor PPSJ antara tersangka YRC dengan tersangka AR dan di hari yang sama, PPSJ mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening tersangka AR sebesar Rp108,99 miliar,” jelas Firli.

Selanjutnya, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo tersangka Rudy dan tersangka Anja kembali menyetujui dan memerintahkan tersangka Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai uang muka tahap II kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

“Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar, PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul di mana lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen,” tandasnya.

Firli mengatakan, berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp3 juta per rmeter2. “Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasi-nya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 miliar kepada tersangka AR di rekening Bank DKI atas nama tersangka AR sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar,” kata Firli dikutip Antara.

Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PPSJ tersebut, kata dia, tersangka Rudy meminta tersangka Anja dan tersangka Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada PPSJ. Kemudian, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik tersangka Rudy dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi tersangka Rudy dan tersangka Anja.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar,” tandas Firli. (aro)

Tags: kknkorupsiKPK

Berita Terkait.

LPDB Kembangkan Credit Scoring Digital Berbasis AI, Target Berlaku 2027
Nasional

Menko Polkam Ungkap Sosok Calon Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:05
LPDB Kembangkan Credit Scoring Digital Berbasis AI, Target Berlaku 2027
Nasional

LPDB Kembangkan Credit Scoring Digital Berbasis AI, Target Berlaku 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:29
DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri
Nasional

DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:33
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam
Nasional

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15
Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental
Nasional

Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:45
ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat
Nasional

ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:06

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.