• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Tiga Penganiaya Nakes di Bandarlampung Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 31 Juli 2021 - 23:09
in Daerah
indoposco

Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana (tengah) saat memberikan keterangan. Sabtu, (31/7/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung Minggu (4/7) lalu.

“Kami sudah menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton. Ketiga tersangka yakni A, NV, dan DD,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Komisari Resky Maulana seperti dikutip Antara, Sabtu (31/7/2021).

BacaJuga:

Bukan Cuma Deru Mesin, Pertamina GP Indonesia 2026 Ikut Menggerakkan Ekonomi Lombok

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

Dikatakan dalam gelar perkara yang dilakukan Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.

“Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu,” ujar Resky.

Dia menjelaskan penganiayaan nakes yang dilakukan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, saudara A dan NV melakukan pemukulan kepada korban, sedangkan D memegangi nakes tersebut. Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara. “Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya,” tuturnya.

Terkait tersangka A yang telah membuat laporan balik, dia mengatakan bahwa semua sudah diproses, namun dalam gelar perkara yang dilakukan, ada barang bukti yang dimaksudkan pelaku tidak bisa ditemukan.

“Selain itu tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidana. Karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya sebuah video viral di media sosial yang menggambarkan seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang ketika sedang menjalani piket pada Minggu (4/7). Peristiwa itu bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tuanya sakit. Namun sang nakes tidak memperbolehkan karena mereka tidak membawa pasien ke puskesmas. (wib)

Tags: Penganiayaan NakesPolresta Bandar LampungPolresta BandarlampungPolri

Berita Terkait.

mandalika
Daerah

Bukan Cuma Deru Mesin, Pertamina GP Indonesia 2026 Ikut Menggerakkan Ekonomi Lombok

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:21
bc2
Daerah

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:26
Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor
Daerah

Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05
Patroli Laut Bea Cukai Jayapura Amankan 200 Butir Amunisi dan 6.800 Batang Rokok Ilegal
Daerah

Patroli Laut Bea Cukai Jayapura Amankan 200 Butir Amunisi dan 6.800 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:45
Achmad Dimyati Natakusumah
Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Dimyati Beberkan Strategi Banten di Depan Sespimti Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31
Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi
Daerah

Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.