• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah: Data BPJS TK Akurat dan Lengkap

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Sabtu, 31 Juli 2021 - 13:26
in Nasional
Ilustrasi bantuan. Foto: indoposco.id/Safar

Ilustrasi bantuan. Foto: indoposco.id/Safar

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima satu juta data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketengakerjaan (TK).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan (31/7/2021).

Jumlah tersebut, menurut Ida, baru sebagian dari calon penerima BSU. Diproyeksi BSU diterima 873 juta pekerja.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun untuk alokasi program BSU,” katanya.

Dikatakan Ida, data yang diterima Kemnaker tersebut akan dicek dan di-screening untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data. Selanjutnya, menurut dia, pihak perusahaan akan menyerahkan data rekening pekerjanya.

“Bantuan ini untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19,” terangnya.

Menurutnya, bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

“BSU juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro,” katanya.

Ia menyebut bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi. Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kemnaker untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Berikut persyaratan pekerja/ buruh yang berhak mendapatkan BSU. Di antaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. (nas)

Tags: BPJS TKBSUKemnaker
Previous Post

30 Ribu Nakes di Banten akan Terima Suntik Vaksin Ketiga

Next Post

KKP Pacu Ekspor Ikan ke Timur Tengah

Related Posts

17625200128042153443640638170580
Nasional

Petugas Gabungan Masih Berjaga di SMAN 72 Jakarta hingga Jumat Malam

Jumat, 7 November 2025 - 20:37
1000372635
Nasional

Sekjen PDIP Ingatkan Semangat Bung Karno Selama di Pengasingan

Jumat, 7 November 2025 - 20:10
WhatsApp Image 2025-11-07 at 19.16.180
Nasional

Menteri UMKM Dukung Penguatan Ekonomi Syariah untuk Dorong Pertumbuhan Usaha Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 19:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.02.20
Nasional

Menteri Nusron: Langkah Amankan Aset Negara Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri

Jumat, 7 November 2025 - 19:05
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.42.422
Nasional

Wamenkop Dorong Kopdes Merah Putih dan Koperasi Eksisting Sektor Pangan Masuk Ekosistem MBG

Jumat, 7 November 2025 - 18:33
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.25.39
Nasional

Menko PMK Matangkan Langkah Cepat Penanganan Pascabencana dan Lingkungan Hidup

Jumat, 7 November 2025 - 18:19
Next Post
KKP Pacu Ekspor Ikan ke Timur Tengah

KKP Pacu Ekspor Ikan ke Timur Tengah

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.