• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Kabulkan Pembatalan Uji Materi UU KPK

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 30 Juli 2021 - 18:50
in Nasional
Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi( MK) mengabulkan pembatalan uji materi Pasal 69 C Undang- Undang No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas UU No. 30/ 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (Caci).

” Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” tutur Ketua MK Anwar Usman disaat membacakan ketetapan perkara No 25 atau PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7).

Kedua, menyatakan permohonan pemohon mengenai pengujian kata” dapat” serta frasa” ketentuan perundang-undangan” dalam Pasal 69 B Ayat (1), dan dalam Pasal 69 C UU Nomor. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual itu, majelis hakim juga menyatakan pemohon sekaligus Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman serta Komaryono tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat Mengenai pencabutan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik serta mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.

Sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan, yang awal diagendakan pada tanggal 21 Juni 2021, MK menerima surat dari pemohon Mengenai penarikan kembali pengujian UU dalam perkara yang diajukan.

Untuk meminta konfirmasi Mengenai pencabutan itu, sidang yang awalnya dijadwalkan pada 24 Juni batal karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Setelah itu, MK kembali menunda sidang pada tanggal 22 Juli 2021 sebab perpanjangan PPKM. Pada sidang 22 Juli itu majelis hakim panel menerima konfirmasi dari pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo. (mg2)

Tags: KPKMKUji Materi UU KPK
Previous Post

Mau Makan di Rumah Makan Wajib Sudah Vaksin

Next Post

KPK Telusuri Aliran Dana Yayasan Masjid Pucak

Related Posts

kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
kkp
Nasional

KKP Perkuat Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelautan dan Perikanan

Selasa, 11 November 2025 - 21:09
Next Post
KPK Telusuri Aliran Dana Yayasan Masjid Pucak

KPK Telusuri Aliran Dana Yayasan Masjid Pucak

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.