• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Makan Lipan, Biaya Pakan Ikan Hias Sewaan Pemkot Tembus Rp40 Juta

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 30 Juli 2021 - 11:35
in Nusantara
indoposco

Aquarium dan ikan hias yang berada di ruang kerja Wali Kota Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikan hias jenis arwana yang disewa Pemerintah Kota Serang, bukan sembarang ikan. Ikan yang satu ini masuk dalam kategori predator. Bahkan untuk meningkatkan staminanya, ikan itu dikasih makan lipan (kelabang) sebagai vitamin.

Sehingga tidak heran, biaya pakan ikan hias untuk Wali Kota Serang dan Wakil Wali Kota Serang kurang lebih Rp40 juta dalam setahun. Kebutuhan itu sudah termasuk dalam sewa aquarium dan ikan hias yang dianggarkan Rp206 juta.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kabag Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Roni mengatakan, pengadaan itu terpisah menjadi dua bagian. Biaya sewa dua aquarium dan dua ikan hias senilai kurang lebih Rp160 juta.

“Aquarium itu sama ikan Rp160 juta, sekitar segitu. Pakannya di angka Rp40 juta setahun karena sehari itu bisa menghabiskan pakan sebesar Rp50 ribu,” katanya saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).

Ia menerangkan, pakan yang diberikan kepada ikan hias itu bermacam-macam. Kadang diberi udang, ikan kecil dan bahkan lipan sebagai vitamin.

“Ada pake kelabang, yang dijadikan sebagai asupan vitamin. Udang juga. Bisa ganti-ganti,” terangnya.

Ia menyebutkan, pengadaan sewa itu menggunakan sistem penunjukan langsung. Ada dua perusahaan yang dipercaya Pemkot Serang. Namun, pihaknya tidak ingat nama perusahaanya.

“Ikan dengan aquariumnya satu, sedangkan untuk pakan beda perusahaan. Sewa ikan dan aquarium, pakannya berbeda tapi include dengan pakannya,” ungkapnya. (son)

Tags: Biaya Sewa AquariumIkan HiasPemkot Serang

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.