• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PPKM di Banda Aceh Diperpanjang, Operasional Tempat Usaha Tutup Pukul 22.00 WIB

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 29 Juli 2021 - 17:00
in Nusantara
indoposco

Tim Satgas Covid-19 saat melakukan razia proses di warung kopi, di Banda Aceh. Foto Antara/Rahmat Fajri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kota Banda Aceh, Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan demikian, waktu operasional tempat usaha hanya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Setelah Instruksi Wali Kota Nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, maka akan kita perbaharui sebagai pedoman pelaksanaan PPKM,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).

BacaJuga:

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Perpanjangan PPKM itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No 26/2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta Instruksi Gubernur Aceh nNomor 15/2021 tentang perpanjangan PPKM.

Wali Kota mengatakan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama forkopimda setelah memerhatikan kearifan lokal dan kekinian sebagaimana diatur dalam instruksi gubernur.

”Banda Aceh saat ini termasuk dalam PPKM level 3, sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sementara selebihnya berada dalam PPKM level 2,” ujarnya.

Bahkan, kata Aminullah, peraturan terbaru ini sudah ada beberapa kelonggaran jika dibandingkan dengan PPKM level 4. Sementara untuk zonasi, sekarang sudah berada dalam zona oranye.

”Seperti batas waktu operasional tempat usaha, warung kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” jelasnya dikutip Antara.

Kemudian, lanjut dia, terkait aktivitas keagamaan di rumah ibadah, sampai saat ini masih mengacu pada instruksi wali kota sebelumnya dengan memerhatikan kearifan lokal dan isu kekinian. “Aktivitas di masjid, mushala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat,” katanya.

Aminullah menambahkan, dengan persetujuan forkopimda kegiatan di perhotelan juga akan diperlonggar, di antaranya mengenai pergelaran rapat, seminar atau pelatihan sejenisnya. ”Seminar atau rapat dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi, serta memiliki izin dari Satgas Covid-19,” tandasnya.

Selanjutnya, untuk sektor pendidikan, berdasarkan instruksi gubernur Aceh memang pelaksanaannya diutamakan secara daring. Tetapi juga bisa digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat shift. “Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya,” ujar Aminullah. (aro)

Tags: Acehcoronacovid-19PPKM

Berita Terkait.

dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.