• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PPKM di Banda Aceh Diperpanjang, Operasional Tempat Usaha Tutup Pukul 22.00 WIB

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 29 Juli 2021 - 17:00
in Nusantara
indoposco

Tim Satgas Covid-19 saat melakukan razia proses di warung kopi, di Banda Aceh. Foto Antara/Rahmat Fajri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kota Banda Aceh, Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan demikian, waktu operasional tempat usaha hanya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Setelah Instruksi Wali Kota Nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, maka akan kita perbaharui sebagai pedoman pelaksanaan PPKM,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).

BacaJuga:

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Perpanjangan PPKM itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No 26/2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta Instruksi Gubernur Aceh nNomor 15/2021 tentang perpanjangan PPKM.

Wali Kota mengatakan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama forkopimda setelah memerhatikan kearifan lokal dan kekinian sebagaimana diatur dalam instruksi gubernur.

”Banda Aceh saat ini termasuk dalam PPKM level 3, sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sementara selebihnya berada dalam PPKM level 2,” ujarnya.

Bahkan, kata Aminullah, peraturan terbaru ini sudah ada beberapa kelonggaran jika dibandingkan dengan PPKM level 4. Sementara untuk zonasi, sekarang sudah berada dalam zona oranye.

”Seperti batas waktu operasional tempat usaha, warung kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” jelasnya dikutip Antara.

Kemudian, lanjut dia, terkait aktivitas keagamaan di rumah ibadah, sampai saat ini masih mengacu pada instruksi wali kota sebelumnya dengan memerhatikan kearifan lokal dan isu kekinian. “Aktivitas di masjid, mushala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat,” katanya.

Aminullah menambahkan, dengan persetujuan forkopimda kegiatan di perhotelan juga akan diperlonggar, di antaranya mengenai pergelaran rapat, seminar atau pelatihan sejenisnya. ”Seminar atau rapat dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi, serta memiliki izin dari Satgas Covid-19,” tandasnya.

Selanjutnya, untuk sektor pendidikan, berdasarkan instruksi gubernur Aceh memang pelaksanaannya diutamakan secara daring. Tetapi juga bisa digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat shift. “Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya,” ujar Aminullah. (aro)

Tags: Acehcoronacovid-19PPKM

Berita Terkait.

rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1291 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.