• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengurangan Vonis Djoko Tjandra Dinilai Janggal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Juli 2021 - 21:19
in Nasional
Tangkapan layar akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat Feri Amsari. Foto: Antara/Muhammad Zulfikar

Tangkapan layar akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat Feri Amsari. Foto: Antara/Muhammad Zulfikar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengaku ada kejanggalan dalam vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, alasan pemotongan vonis adalah terdakwa pernah menjalani vonis serupa dalam kasus BLBI. Seharusnya, hal tersebut menjadi pemberat hukuman bukan malah meringankan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Dia terlibat dalam perkara suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

BacaJuga:

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

“Pengurangan hukuman terasa janggal, itu bukan alasan meringankan tetapi justru memberatkan karena Djoko Tjandra tidak jera dalam melakukan tindak korupsi,” katanya.

Pertimbangan hakim, Djoko Tjandra saat ini telah menjalani pidana penjara dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738.

Pidana penjara itu sendiri merupakan buntut dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait cassie (hak tagih) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra pada tahun 2009 silam.

Menurut Feri, institusi pengadilan harus berbenah dan mereformasi diri untuk memastikan kualitas hakim.

“Meningkatkan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan pengawasan dan sanki yang sangat keras terhadap hakim-hakim atau oknum peradilan yang bermasalah,” kata Feri. (bro)

Tags: Djoko Tjandrapengurangan vonis djoko tjandra

Berita Terkait.

menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02
kadin
Nasional

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43
kur
Nasional

Pemerintah Tegaskan KUR Rp100 Juta Bebas Agunan, Segera Lapor Jika Ada Pungli dan Calo

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22
johny
Nasional

Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02
perpres
Nasional

Perpres 38/2026 Resmi Berlaku, Satukan Langkah Bangun Ekosistem Kewirausahaan Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    1855 shares
    Share 742 Tweet 464
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3128 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.