• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPRD DKI Setuju Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 29 Juli 2021 - 22:41
in Megapolitan
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Foto: Antara/Reno Esnir/foc

Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Foto: Antara/Reno Esnir/foc

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth memperbolehkan adanya sanksi pidana untuk pelanggar aturan kesehatan Covid-19, akan tetapi hukuman tetap harus humanis serta memberi efek jera.

Sanksi pidana untuk protokol kesehatan (prokes) diatur dalam revisi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19.

“Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, namun harus pidana yang efektif, humanis serta bertujuan untuk membina dan mampu memberi efek jera untuk pelaku dengan pola- pola serta konsep yang manusiawi serta bermanfaat berguna untuk pelaku,” ucap Kenneth di Jakarta, Kamis (29/7).

Tetapi, tutur dia, bukanlah kurungan( penjara) yang menjadi prioritas dalam sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 tersebut. Sebab di sisi lain, untuk sebagian orang, penjara sering dijadikan solusi mengatasi masalah kehidupan akibat kesulitan hidup yang amat berat.

“Sehingga mereka merasa lebih nyaman serta aman di penjara,” tuturnya.

Bagi Kent, memberikan sanksi pidana penjara untuk pelanggar prokes merupakan kebijakan yang tidak humanis, sebab nanti masyarakat melanggar prokes dengan alasan mencari nafkah.

Beliau mengusulkan sebaiknya lebih cocok diberikan sanksi pidana yang lebih humanis serta memiliki manfaat.

“Harus lebih humanis serta mempunyai manfaat seperti menjadi satgas Covid-19 ataupun melayani pasien Covid-19 untuk waktu yang didetetapkan, agar para pelanggar prokes tahu jika Covid-19 itu nyata serta bisa menimbulkan efek jera untuk pelanggar tersebut,” tutur Kent.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19 juga menyelipkan 2 pasal baru. Salah satunya yakni Pasal 32A mengenai hukuman pidana 3 bulan penjara untuk siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan kategori dalam perspektif pidana tersebut, misalnya

tidak memakai masker, merupakan pelanggaran ringan tanpa adanya itikad jahat yang merupakan aksi melawan hukum administratif.

Bagi Kent, masalah penggunaan masker merupakan bentuk perbuatan” mala in prohibita”, bukan” mala in se”. Seseorang tidak memakai masker bukan kejahatan, akan tetapi hanya melanggar aturan yang dibuat dalam situasi khusus, dalam perihal ini mencegah penularan virus.

Ketika pendekatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih represif, itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang memberikan dampak kurang baik pada ketaatan hukum, dibanding penggunaan masker. Misalnya, mereka akan bertindak melawan petugas, merusak dan lain- lain.

“Perlu adanya upaya- upaya yang bersifat preventif dalam mencegah penularan Covid-19 melalui beberapa bentuk penanggulangan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta kebijakan pemerintah yang ada,” ucap dia.

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda No 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada November 2020 sebagai payung hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat dari penyebaran Covid-19 dan melakukan pelindungan sosial serta pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. (mg2)

Tags: DPRD DKI Jakartapelanggar prokesSanksi Pidana
Previous Post

Bulog Jamin Beras Bantuan PPKM Berkualitas Baik

Next Post

Polisi Bagikan 3.576 Paket Bansos PPKM Level 4 di Daerah Muara Angke

Related Posts

kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
ledakan
Megapolitan

Polisi Tetapkan Tersangka Ledakan SMAN 72, Tak Terafiliasi Kelompok Teroris

Selasa, 11 November 2025 - 19:47
sampah
Megapolitan

DPRD Jakarta Tinjau Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot di Tugu Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 17:17
cakung
Megapolitan

Polda Metro Jaya Beri Penghormatan Tertinggi untuk Hansip Cakung Barat yang Gugur Ditembak Pelaku Curanmor

Selasa, 11 November 2025 - 14:14
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.50.18 copy
Megapolitan

Potensi Hujan Diperkirakan Mengguyur Wilayah Jakarta, Begini Catatan BMKG

Selasa, 11 November 2025 - 08:20
mono
Megapolitan

Semangat Kepahlawanan Jadi Teladan Membangun Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 22:50
Next Post
Polisi Bagikan 3.576 Paket Bansos PPKM Level 4 di Daerah Muara Angke

Polisi Bagikan 3.576 Paket Bansos PPKM Level 4 di Daerah Muara Angke

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.