INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, siapapun yang ikut serta kasus dugaan korupsi di BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) harus menerima hukuman.
Bagi Riza di Jakarta, Rabu malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu memastikan tiap kinerja yang dilakukan jajarannya termasuk BUMD dilaksanakan secara transparan, terbuka dan harus bebas dari praktik korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN).
“Dan bagi siapa saja yang melanggar harus menerima sanksi serta hukuman sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tutur Riza saat ditemui di Balai Kota Jakarta.
Walaupun begitu, Riza mengaku sampai saat ini secara resmi belum menerima kabar mengenai penetapan tersangka kasus di Jaktour. Dia mengatakan akan mempelajarinya ketika sudah mendapatkan laporan resmi.
Meski begitu, ia menyatakan apabila dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus tersebut kepada pejabat BUMD terkait atau pejabat Pemprov DKI Jakarta, semuanya akan siap.” Tentu jika ada pemanggilan pejabat, harus siap,” ucapnya.
Terkait dengan Jaktour, Riza menjelaskan kalau kemungkinan juga akan dilakukan pemanggilan oleh Badan Pembina BUMD (BPBUMD) serta Inspektorat untuk dilakukan pengecekan secara internal.
“Prinsipnya kami mengupayakan sebaik mungkin jajaran pemprov serta BUMD semua pekerjaan, kegiatan, proyek apapun yang ada sesuai SOP dan aturan serta harus bebas dari KKN,” tuturnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi( Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan perbuatan pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour), yaitu berinisial SY serta RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu, menyebutkan RI (selaku General Manager) serta SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta.
Ashari mengungkapkan, penetapan 2 tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS.
Ashari menjelaskan, para tersangka diduga ikut serta tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort& Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: TAP- 01/ M. 1. 5/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021 serta penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Besar DKI Jakarta No: PRIN- 1600/ M. 1/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Sedangkan buat penentuan terdakwa SY tertuang dalam Pesan Penentuan Terdakwa Kepala Kejaksaan Besar DKI Jakarta No: TAP- 02/ M. 1. 5/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021 serta penyidikannya dicoba bersumber pada Pesan Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: PRIN- 1601/ M. 1/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Ashari menyampaikan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sampai Rp5. 194. 790. 618 yang dilakukan sejak 2014 sampai Juni 2015.
Walaupun ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY serta RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif disaat menjalani proses penyidikan. (mg2)









