• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Wagub DKI Ancam Siapapun yang Terlibat Korupsi Jaktour

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Juli 2021 - 23:30
in Megapolitan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/7/2021) malam. Foto: (ANTARA/Ricky Prayoga)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/7/2021) malam. Foto: (ANTARA/Ricky Prayoga)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, siapapun yang ikut serta kasus dugaan korupsi di BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) harus menerima hukuman.

Bagi Riza di Jakarta, Rabu malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu memastikan tiap kinerja yang dilakukan jajarannya termasuk BUMD dilaksanakan secara transparan, terbuka dan harus bebas dari praktik korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN).

BacaJuga:

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

“Dan bagi siapa saja yang melanggar harus menerima sanksi serta hukuman sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tutur Riza saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Walaupun begitu, Riza mengaku sampai saat ini secara resmi belum menerima kabar mengenai penetapan tersangka kasus di Jaktour. Dia mengatakan akan mempelajarinya ketika sudah mendapatkan laporan resmi.

Meski begitu, ia menyatakan apabila dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus tersebut kepada pejabat BUMD terkait atau pejabat Pemprov DKI Jakarta, semuanya akan siap.” Tentu jika ada pemanggilan pejabat, harus siap,” ucapnya.

Terkait dengan Jaktour, Riza menjelaskan kalau kemungkinan juga akan dilakukan pemanggilan oleh Badan Pembina BUMD (BPBUMD) serta Inspektorat untuk dilakukan pengecekan secara internal.

“Prinsipnya kami mengupayakan sebaik mungkin jajaran pemprov serta BUMD semua pekerjaan, kegiatan, proyek apapun yang ada sesuai SOP dan aturan serta harus bebas dari KKN,” tuturnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi( Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan perbuatan pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour), yaitu berinisial SY serta RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu, menyebutkan RI (selaku General Manager) serta SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta.

Ashari mengungkapkan, penetapan 2 tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS.

Ashari menjelaskan, para tersangka diduga ikut serta tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort& Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: TAP- 01/ M. 1. 5/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021 serta penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Besar DKI Jakarta No: PRIN- 1600/ M. 1/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Sedangkan buat penentuan terdakwa SY tertuang dalam Pesan Penentuan Terdakwa Kepala Kejaksaan Besar DKI Jakarta No: TAP- 02/ M. 1. 5/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021 serta penyidikannya dicoba bersumber pada Pesan Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: PRIN- 1601/ M. 1/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Ashari menyampaikan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sampai Rp5. 194. 790. 618 yang dilakukan sejak 2014 sampai Juni 2015.

Walaupun ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY serta RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif disaat menjalani proses penyidikan. (mg2)

Tags: JaktourKorupsi Jaktourwagub DKI

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Rabu, 1 April 2026 - 08:10
Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35
Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 08:07

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.