• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Cokok Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Rabu, 28 Juli 2021 - 13:01
in Nasional
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) memperlihatkan barang bukti sertifikat vaksin palsu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) memperlihatkan barang bukti sertifikat vaksin palsu.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Pelaku berinisial AEP dan TS telah melakukan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 sejak satu bulan terakhir.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, modus pelaku membuat surat sertifkat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut.

“Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Juli di Bogor dengan barang bukti beberapa dokumen palsu dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu,” kata Putu kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Putu pun menjelaskan awal kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat masyarakat yang tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat.

“Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait adanya pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB tim penyelidik menemukan akun FB Kirana (milik DPO atas nama KR) yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, Akte Lahir dan lainnya. Kemudian penyelidik memesan sertifikat vaksin melalui akun tersebut via Whatsapp (WA).

“Penyelidik memesan sertifikat vaksin Covid-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa mentautkan link sertifikat vaksin Covid-19 yang telah memiliki nomor ID,” katanya.

Pada hari Selasa, 13 Juli 2021 penyelidik sudah menerima sertifikat vaksin sesuai data KTP yang dikirim sebelumnya. Sertifikat vaksin Covid-19 yang diterima diyakini palsu karena nomor ID pada sertifikat tersebut serta barcode yang tertera palsu.

“Lalu kemudian penyelidik melakukan pelacakan alamat pengirim berasal dari jasa ekspedisi J&T cabang Puncak, Bogor. Pada hari Rabu, 21 Juli 2021 penyelidik mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) di J&T Puncak, Bogor dimana para pelaku telah membawa dokumen-dokumen diduga palsu seperti KTP, NPWP, Ijazah Perguruan Tinggi, Transkip nilai Universitas, dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang telah siap untuk dikirim ke pemesan,” ujarnya.

Selanjutnya, penyelidik melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapatkan seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC (kartu) polos dan beberapa dokumen-dokumen diduga palsu yang siap dikirim.

“Pelaku sudah memulai perbuatan pemalsuan data dan sertifikat tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatan hingga saat ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Pelaku mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid-19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR (DPO), dimana yang bersangkutan telah membuat sertifikat tersebut sudah 10 kartu sertifikat vaksin Covid-9 palsu dengan memanipulasi ID Number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

“Pelaku merupakan lulusan Sarjana Komputer sehingga mahir dalam melakukan editing menggunakan program coral dan photoshop, dan selain memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, yang bersangkutan juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, dengan adanya niat pelaku memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 sehingga berdampak pada penyalahgunaan kesempatan pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 saat ini, dimana petugas dapat dikelabui dengan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut, sehingga seseorang dapat lolos dari pengecekan atau penyekatan.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). (gin)

Tags: pemalsu sertifikat vaksin Covid-19Polres Pelabuhan Tanjung PriokPolri
Previous Post

Pemerintah Masih Menunggu SE Resmi Dibukanya Umrah dari Arab Saudi

Next Post

Abaikan Rekomendasi Inspektorat, Disdik Sulsel Ternyata Masih Lakukan Tes Psikotes Bakat dan Minat Siswa PDB

Related Posts

purbaya
Nasional

Purbaya Tegaskan Bea Cukai Harus Jadi Benteng Integritas Pasar dari Produk Ilegal

Selasa, 11 November 2025 - 20:17
siswa
Nasional

Kemendikdasmen Terus Berikan Layanan Psikososial Pascaledakan di SMAN 72 di Jakarta

Selasa, 11 November 2025 - 19:19
yono
Nasional

DPR Sebut Gelar Pahlawan Nasional Marsinah sebagai Bentuk Penghormatan Perjuangan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 18:38
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Sempat Pimpin Ratas di Halim sebelum Bertolak ke Australia

Selasa, 11 November 2025 - 18:28
wibowo
Nasional

Ditregident Korps Lalu Lintas Fokus Revitalisasi Dukung Tranformasi Polri

Selasa, 11 November 2025 - 18:18
game
Nasional

Pembatasan Game Online PUBG, DPR Ingatkan Pentingnya Faktor Ini kepada Pemerintah

Selasa, 11 November 2025 - 17:07
Next Post
Abaikan Rekomendasi Inspektorat, Disdik Sulsel Ternyata Masih Lakukan Tes Psikotes Bakat dan Minat Siswa PDB

Abaikan Rekomendasi Inspektorat, Disdik Sulsel Ternyata Masih Lakukan Tes Psikotes Bakat dan Minat Siswa PDB

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.