• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Cokok Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 28 Juli 2021 - 13:01
in Nasional
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) memperlihatkan barang bukti sertifikat vaksin palsu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) memperlihatkan barang bukti sertifikat vaksin palsu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Pelaku berinisial AEP dan TS telah melakukan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 sejak satu bulan terakhir.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, modus pelaku membuat surat sertifkat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut.

BacaJuga:

Undang-Undang PPRT Lindungi PRT dari Kesewenang-wenangan

Bukan Sekadar Lelang, BPA FAIR 2026 Jadi Wajah Baru Pemulihan Aset Negara

PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan

“Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Juli di Bogor dengan barang bukti beberapa dokumen palsu dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu,” kata Putu kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Putu pun menjelaskan awal kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat masyarakat yang tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat.

“Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait adanya pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB tim penyelidik menemukan akun FB Kirana (milik DPO atas nama KR) yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, Akte Lahir dan lainnya. Kemudian penyelidik memesan sertifikat vaksin melalui akun tersebut via Whatsapp (WA).

“Penyelidik memesan sertifikat vaksin Covid-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa mentautkan link sertifikat vaksin Covid-19 yang telah memiliki nomor ID,” katanya.

Pada hari Selasa, 13 Juli 2021 penyelidik sudah menerima sertifikat vaksin sesuai data KTP yang dikirim sebelumnya. Sertifikat vaksin Covid-19 yang diterima diyakini palsu karena nomor ID pada sertifikat tersebut serta barcode yang tertera palsu.

“Lalu kemudian penyelidik melakukan pelacakan alamat pengirim berasal dari jasa ekspedisi J&T cabang Puncak, Bogor. Pada hari Rabu, 21 Juli 2021 penyelidik mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) di J&T Puncak, Bogor dimana para pelaku telah membawa dokumen-dokumen diduga palsu seperti KTP, NPWP, Ijazah Perguruan Tinggi, Transkip nilai Universitas, dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang telah siap untuk dikirim ke pemesan,” ujarnya.

Selanjutnya, penyelidik melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapatkan seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC (kartu) polos dan beberapa dokumen-dokumen diduga palsu yang siap dikirim.

“Pelaku sudah memulai perbuatan pemalsuan data dan sertifikat tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatan hingga saat ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Pelaku mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid-19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR (DPO), dimana yang bersangkutan telah membuat sertifikat tersebut sudah 10 kartu sertifikat vaksin Covid-9 palsu dengan memanipulasi ID Number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

“Pelaku merupakan lulusan Sarjana Komputer sehingga mahir dalam melakukan editing menggunakan program coral dan photoshop, dan selain memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, yang bersangkutan juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, dengan adanya niat pelaku memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 sehingga berdampak pada penyalahgunaan kesempatan pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 saat ini, dimana petugas dapat dikelabui dengan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut, sehingga seseorang dapat lolos dari pengecekan atau penyekatan.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). (gin)

Tags: pemalsu sertifikat vaksin Covid-19Polres Pelabuhan Tanjung PriokPolri

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nasional

Undang-Undang PPRT Lindungi PRT dari Kesewenang-wenangan

Rabu, 22 April 2026 - 18:07
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nasional

Bukan Sekadar Lelang, BPA FAIR 2026 Jadi Wajah Baru Pemulihan Aset Negara

Rabu, 22 April 2026 - 16:33
PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan
Nasional

PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 15:10
Wamen-Isyana
Nasional

Peluncuran Rumah Perempuan, Wamen Isyana: Ruang Terpadu Tingkatkan Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 13:28
Anis
Nasional

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 22 April 2026 - 10:25
Perwira
Nasional

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Rabu, 22 April 2026 - 09:14

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.