• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Cokok Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 28 Juli 2021 - 13:01
in Nasional
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) memperlihatkan barang bukti sertifikat vaksin palsu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) memperlihatkan barang bukti sertifikat vaksin palsu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Pelaku berinisial AEP dan TS telah melakukan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 sejak satu bulan terakhir.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, modus pelaku membuat surat sertifkat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut.

BacaJuga:

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Ringankan Beban, Bansos Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

“Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Juli di Bogor dengan barang bukti beberapa dokumen palsu dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu,” kata Putu kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Putu pun menjelaskan awal kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat masyarakat yang tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat.

“Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait adanya pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB tim penyelidik menemukan akun FB Kirana (milik DPO atas nama KR) yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, Akte Lahir dan lainnya. Kemudian penyelidik memesan sertifikat vaksin melalui akun tersebut via Whatsapp (WA).

“Penyelidik memesan sertifikat vaksin Covid-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa mentautkan link sertifikat vaksin Covid-19 yang telah memiliki nomor ID,” katanya.

Pada hari Selasa, 13 Juli 2021 penyelidik sudah menerima sertifikat vaksin sesuai data KTP yang dikirim sebelumnya. Sertifikat vaksin Covid-19 yang diterima diyakini palsu karena nomor ID pada sertifikat tersebut serta barcode yang tertera palsu.

“Lalu kemudian penyelidik melakukan pelacakan alamat pengirim berasal dari jasa ekspedisi J&T cabang Puncak, Bogor. Pada hari Rabu, 21 Juli 2021 penyelidik mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) di J&T Puncak, Bogor dimana para pelaku telah membawa dokumen-dokumen diduga palsu seperti KTP, NPWP, Ijazah Perguruan Tinggi, Transkip nilai Universitas, dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang telah siap untuk dikirim ke pemesan,” ujarnya.

Selanjutnya, penyelidik melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapatkan seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC (kartu) polos dan beberapa dokumen-dokumen diduga palsu yang siap dikirim.

“Pelaku sudah memulai perbuatan pemalsuan data dan sertifikat tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatan hingga saat ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Pelaku mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid-19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR (DPO), dimana yang bersangkutan telah membuat sertifikat tersebut sudah 10 kartu sertifikat vaksin Covid-9 palsu dengan memanipulasi ID Number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

“Pelaku merupakan lulusan Sarjana Komputer sehingga mahir dalam melakukan editing menggunakan program coral dan photoshop, dan selain memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, yang bersangkutan juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, dengan adanya niat pelaku memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 sehingga berdampak pada penyalahgunaan kesempatan pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 saat ini, dimana petugas dapat dikelabui dengan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut, sehingga seseorang dapat lolos dari pengecekan atau penyekatan.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). (gin)

Tags: pemalsu sertifikat vaksin Covid-19Polres Pelabuhan Tanjung PriokPolri

Berita Terkait.

Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05
Petugas-Pemadam
Nasional

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:44
Bansos
Nasional

Ringankan Beban, Bansos Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23
Bantuan-Sosial
Nasional

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di 3 Yayasan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:42
Mendagri
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:22
Apresiasi
Nasional

Pacu Kinerja dan Inovasi Daerah, Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi Jawa-Bali Batch II 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:31

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.