• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lima Ton Berat Basah Tanaman Ganja Dimusnahkan di Aceh

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 28 Juli 2021 - 23:56
in Nusantara
Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (28/7/2021). Foto : BNN

Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (28/7/2021). Foto : BNN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah Pandemi Covid-19, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia tetap gencar memberantas ganja di kawasan hulu. Kali ini, sasarannnya ladang ganja di kawasan Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (28/7/2021).

Sebelum melakukan pemusnahan ladang ganja, tim kecil Direktorat Narkotika BNN telah melaksanakan kegiatan penyelidikan selama satu minggu dan menemukan lokasi tanaman ganja seluas dua hektare (ha).

BacaJuga:

Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, WNA Swiss Resmi Jadi Tersangka

Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari yang memimpin langsung operasi pemusnahan ladang ganja ini menjelaskan, luas ladang ganja berada di koordinat N 05°27.364′ dan E 095°37.500′. Untuk ketinggian sekitar 656 mdpl (meter di atas permukaan laut) dengan tingkat kemiringan ladang antara lima derajat sampai 15 derajat.

Usia tanaman berkisar empat sampai lima bulan dengan jarak tanaman sekitar 0,5 meter dan tinggi tanaman antara 100 –250 cm. Untuk jumlah tanaman kurang lebih 10.000 batang serta berat tanaman basah sekitar lima ton. Bagaimana dengan status lahan? Saat ini BNN masih melakukan proses koordinasi dengan Badan Informasi Geopasial (BIG).

Arman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terdeteksi adanya ladang ganja yang titiknya di kawasan hutan. “Kita lihat yang sekarang ini lahannya memang khusus diletakkan di tengah hutan, yang jauh dan terpencil,” katanya didampingi Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen Pol Aldrin M.P. Hutabarat
kepada awak media.

Dalam menindaklanjuti kegiatan pemusnahan ladang ganja, lanjut Arman, BNN melalui Deputi Bidang Pencegahan akan melaksanakan koordinasi dengan Pemprov Aceh untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait larangan, dampak hukum serta dampak sosial lainnya dari kegiatan penanaman ganja Ilegal ini.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat bersama Kementerian Pertanian (Kementan), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Dinas Pertanian Aceh akan lebih giat lagi dalam melaksanakan program kerja Grand Design Alternative Development, yakni Kegiatan yang mengalih profesi para penanam ganja ini untuk menanam tanaman produktif lainnya, tanaman yang Legal, seperti tanaman jagung dan kopi.

”Kami akan mengkoordinasikan kembali terkait status lahan ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika di ketahui bahwa terdapat pemberian izin pengelolaan atas lahan ini, maka akan kami minta pertanggung jawaban terhadap pemegang izin,” ujar Arman.

Di harapkan juga bagi instansi terkait, terutama polhut (polisi hutan) yang melaksanakan patroli wilayah dan juga masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terhadap adanya penanaman ganja seperti ini dapat proaktif dengan melaporkan kepada BNN untuk ditindaklanjuti.

Sejauh ini modus operandi pelaku dengan melakukan penanaman ganja ilegal di tengah hutan yang lokasinya tersembunyi dan jauh dari pemukiman penduduk. Bagaimana dengan tersangka? ”Saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya. Meski demikian, pelaku dapat dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Tim Gabungan BNN yang terlibat operasi pemusnahan ganja berjumlah 144 personel. Mereka terdiri dari BNN RI 45 personel, BNNP Aceh (10), Polda Aceh (25), Brimob Polda (15), Sat Narkoba Polres Aceh Besar (10), Polsek Seulimeun (10), Kodim 0101/BS (15), Dinas Lingkungan Hidup danKehutanan Aceh (2), Dinas Pertanian Aceh (2), Satpol PP Aceh (2), Kejaksaan Tinggi Aceh (2), Ditjen Bea Cukai Aceh (2). (aro)

Tags: Acehbnnganja

Berita Terkait.

Tersangka
Nusantara

Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, WNA Swiss Resmi Jadi Tersangka

Senin, 23 Maret 2026 - 18:14
Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026
Nusantara

Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 14:16
Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet
Nusantara

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Senin, 23 Maret 2026 - 13:21
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

Wali Kota Banjarbaru Terima Tamu Disabilitas Saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 - 13:01
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

Tiga Narapidana Lapas Karawang Bebas Setelah Mendapat Remisi Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 12:31
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

104 Dapur SPPG di Kepri Penuhi Standar ahigiene Sanitasi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2668 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.