INDOPOSCO.ID – Di tengah Pandemi Covid-19, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia tetap gencar memberantas ganja di kawasan hulu. Kali ini, sasarannnya ladang ganja di kawasan Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (28/7/2021).
Sebelum melakukan pemusnahan ladang ganja, tim kecil Direktorat Narkotika BNN telah melaksanakan kegiatan penyelidikan selama satu minggu dan menemukan lokasi tanaman ganja seluas dua hektare (ha).
Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari yang memimpin langsung operasi pemusnahan ladang ganja ini menjelaskan, luas ladang ganja berada di koordinat N 05°27.364′ dan E 095°37.500′. Untuk ketinggian sekitar 656 mdpl (meter di atas permukaan laut) dengan tingkat kemiringan ladang antara lima derajat sampai 15 derajat.
Usia tanaman berkisar empat sampai lima bulan dengan jarak tanaman sekitar 0,5 meter dan tinggi tanaman antara 100 –250 cm. Untuk jumlah tanaman kurang lebih 10.000 batang serta berat tanaman basah sekitar lima ton. Bagaimana dengan status lahan? Saat ini BNN masih melakukan proses koordinasi dengan Badan Informasi Geopasial (BIG).
Arman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terdeteksi adanya ladang ganja yang titiknya di kawasan hutan. “Kita lihat yang sekarang ini lahannya memang khusus diletakkan di tengah hutan, yang jauh dan terpencil,” katanya didampingi Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen Pol Aldrin M.P. Hutabarat
kepada awak media.
Dalam menindaklanjuti kegiatan pemusnahan ladang ganja, lanjut Arman, BNN melalui Deputi Bidang Pencegahan akan melaksanakan koordinasi dengan Pemprov Aceh untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait larangan, dampak hukum serta dampak sosial lainnya dari kegiatan penanaman ganja Ilegal ini.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat bersama Kementerian Pertanian (Kementan), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Dinas Pertanian Aceh akan lebih giat lagi dalam melaksanakan program kerja Grand Design Alternative Development, yakni Kegiatan yang mengalih profesi para penanam ganja ini untuk menanam tanaman produktif lainnya, tanaman yang Legal, seperti tanaman jagung dan kopi.
”Kami akan mengkoordinasikan kembali terkait status lahan ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika di ketahui bahwa terdapat pemberian izin pengelolaan atas lahan ini, maka akan kami minta pertanggung jawaban terhadap pemegang izin,” ujar Arman.
Di harapkan juga bagi instansi terkait, terutama polhut (polisi hutan) yang melaksanakan patroli wilayah dan juga masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terhadap adanya penanaman ganja seperti ini dapat proaktif dengan melaporkan kepada BNN untuk ditindaklanjuti.
Sejauh ini modus operandi pelaku dengan melakukan penanaman ganja ilegal di tengah hutan yang lokasinya tersembunyi dan jauh dari pemukiman penduduk. Bagaimana dengan tersangka? ”Saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya. Meski demikian, pelaku dapat dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Tim Gabungan BNN yang terlibat operasi pemusnahan ganja berjumlah 144 personel. Mereka terdiri dari BNN RI 45 personel, BNNP Aceh (10), Polda Aceh (25), Brimob Polda (15), Sat Narkoba Polres Aceh Besar (10), Polsek Seulimeun (10), Kodim 0101/BS (15), Dinas Lingkungan Hidup danKehutanan Aceh (2), Dinas Pertanian Aceh (2), Satpol PP Aceh (2), Kejaksaan Tinggi Aceh (2), Ditjen Bea Cukai Aceh (2). (aro)












