• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lima Ton Berat Basah Tanaman Ganja Dimusnahkan di Aceh

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 28 Juli 2021 - 23:56
in Nusantara
Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (28/7/2021). Foto : BNN

Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (28/7/2021). Foto : BNN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah Pandemi Covid-19, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia tetap gencar memberantas ganja di kawasan hulu. Kali ini, sasarannnya ladang ganja di kawasan Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (28/7/2021).

Sebelum melakukan pemusnahan ladang ganja, tim kecil Direktorat Narkotika BNN telah melaksanakan kegiatan penyelidikan selama satu minggu dan menemukan lokasi tanaman ganja seluas dua hektare (ha).

BacaJuga:

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari yang memimpin langsung operasi pemusnahan ladang ganja ini menjelaskan, luas ladang ganja berada di koordinat N 05°27.364′ dan E 095°37.500′. Untuk ketinggian sekitar 656 mdpl (meter di atas permukaan laut) dengan tingkat kemiringan ladang antara lima derajat sampai 15 derajat.

Usia tanaman berkisar empat sampai lima bulan dengan jarak tanaman sekitar 0,5 meter dan tinggi tanaman antara 100 –250 cm. Untuk jumlah tanaman kurang lebih 10.000 batang serta berat tanaman basah sekitar lima ton. Bagaimana dengan status lahan? Saat ini BNN masih melakukan proses koordinasi dengan Badan Informasi Geopasial (BIG).

Arman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terdeteksi adanya ladang ganja yang titiknya di kawasan hutan. “Kita lihat yang sekarang ini lahannya memang khusus diletakkan di tengah hutan, yang jauh dan terpencil,” katanya didampingi Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen Pol Aldrin M.P. Hutabarat
kepada awak media.

Dalam menindaklanjuti kegiatan pemusnahan ladang ganja, lanjut Arman, BNN melalui Deputi Bidang Pencegahan akan melaksanakan koordinasi dengan Pemprov Aceh untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait larangan, dampak hukum serta dampak sosial lainnya dari kegiatan penanaman ganja Ilegal ini.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat bersama Kementerian Pertanian (Kementan), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Dinas Pertanian Aceh akan lebih giat lagi dalam melaksanakan program kerja Grand Design Alternative Development, yakni Kegiatan yang mengalih profesi para penanam ganja ini untuk menanam tanaman produktif lainnya, tanaman yang Legal, seperti tanaman jagung dan kopi.

”Kami akan mengkoordinasikan kembali terkait status lahan ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika di ketahui bahwa terdapat pemberian izin pengelolaan atas lahan ini, maka akan kami minta pertanggung jawaban terhadap pemegang izin,” ujar Arman.

Di harapkan juga bagi instansi terkait, terutama polhut (polisi hutan) yang melaksanakan patroli wilayah dan juga masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terhadap adanya penanaman ganja seperti ini dapat proaktif dengan melaporkan kepada BNN untuk ditindaklanjuti.

Sejauh ini modus operandi pelaku dengan melakukan penanaman ganja ilegal di tengah hutan yang lokasinya tersembunyi dan jauh dari pemukiman penduduk. Bagaimana dengan tersangka? ”Saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya. Meski demikian, pelaku dapat dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Tim Gabungan BNN yang terlibat operasi pemusnahan ganja berjumlah 144 personel. Mereka terdiri dari BNN RI 45 personel, BNNP Aceh (10), Polda Aceh (25), Brimob Polda (15), Sat Narkoba Polres Aceh Besar (10), Polsek Seulimeun (10), Kodim 0101/BS (15), Dinas Lingkungan Hidup danKehutanan Aceh (2), Dinas Pertanian Aceh (2), Satpol PP Aceh (2), Kejaksaan Tinggi Aceh (2), Ditjen Bea Cukai Aceh (2). (aro)

Tags: Acehbnnganja

Berita Terkait.

rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1289 shares
    Share 516 Tweet 322
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.