• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Lima Ton Berat Basah Tanaman Ganja Dimusnahkan di Aceh

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 28 Juli 2021 - 23:56
in Daerah
Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (28/7/2021). Foto : BNN

Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (28/7/2021). Foto : BNN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah Pandemi Covid-19, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia tetap gencar memberantas ganja di kawasan hulu. Kali ini, sasarannnya ladang ganja di kawasan Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (28/7/2021).

Sebelum melakukan pemusnahan ladang ganja, tim kecil Direktorat Narkotika BNN telah melaksanakan kegiatan penyelidikan selama satu minggu dan menemukan lokasi tanaman ganja seluas dua hektare (ha).

BacaJuga:

Bea Cukai dan Pemprov Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50 Miliar

Keselamatan Migas Tanggung Jawab Bersama, PHM Perkuat Kolaborasi di Anggana

DMC Dompet Dhuafa Dorong Sedekah Pohon untuk Pulihkan Hutan Pascakarhutla di Kalsel

Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari yang memimpin langsung operasi pemusnahan ladang ganja ini menjelaskan, luas ladang ganja berada di koordinat N 05°27.364′ dan E 095°37.500′. Untuk ketinggian sekitar 656 mdpl (meter di atas permukaan laut) dengan tingkat kemiringan ladang antara lima derajat sampai 15 derajat.

Usia tanaman berkisar empat sampai lima bulan dengan jarak tanaman sekitar 0,5 meter dan tinggi tanaman antara 100 –250 cm. Untuk jumlah tanaman kurang lebih 10.000 batang serta berat tanaman basah sekitar lima ton. Bagaimana dengan status lahan? Saat ini BNN masih melakukan proses koordinasi dengan Badan Informasi Geopasial (BIG).

Arman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terdeteksi adanya ladang ganja yang titiknya di kawasan hutan. “Kita lihat yang sekarang ini lahannya memang khusus diletakkan di tengah hutan, yang jauh dan terpencil,” katanya didampingi Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen Pol Aldrin M.P. Hutabarat
kepada awak media.

Dalam menindaklanjuti kegiatan pemusnahan ladang ganja, lanjut Arman, BNN melalui Deputi Bidang Pencegahan akan melaksanakan koordinasi dengan Pemprov Aceh untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait larangan, dampak hukum serta dampak sosial lainnya dari kegiatan penanaman ganja Ilegal ini.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat bersama Kementerian Pertanian (Kementan), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Dinas Pertanian Aceh akan lebih giat lagi dalam melaksanakan program kerja Grand Design Alternative Development, yakni Kegiatan yang mengalih profesi para penanam ganja ini untuk menanam tanaman produktif lainnya, tanaman yang Legal, seperti tanaman jagung dan kopi.

”Kami akan mengkoordinasikan kembali terkait status lahan ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika di ketahui bahwa terdapat pemberian izin pengelolaan atas lahan ini, maka akan kami minta pertanggung jawaban terhadap pemegang izin,” ujar Arman.

Di harapkan juga bagi instansi terkait, terutama polhut (polisi hutan) yang melaksanakan patroli wilayah dan juga masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terhadap adanya penanaman ganja seperti ini dapat proaktif dengan melaporkan kepada BNN untuk ditindaklanjuti.

Sejauh ini modus operandi pelaku dengan melakukan penanaman ganja ilegal di tengah hutan yang lokasinya tersembunyi dan jauh dari pemukiman penduduk. Bagaimana dengan tersangka? ”Saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya. Meski demikian, pelaku dapat dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Tim Gabungan BNN yang terlibat operasi pemusnahan ganja berjumlah 144 personel. Mereka terdiri dari BNN RI 45 personel, BNNP Aceh (10), Polda Aceh (25), Brimob Polda (15), Sat Narkoba Polres Aceh Besar (10), Polsek Seulimeun (10), Kodim 0101/BS (15), Dinas Lingkungan Hidup danKehutanan Aceh (2), Dinas Pertanian Aceh (2), Satpol PP Aceh (2), Kejaksaan Tinggi Aceh (2), Ditjen Bea Cukai Aceh (2). (aro)

Tags: Acehbnnganja

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai dan Pemprov Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:33
IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet
Daerah

Keselamatan Migas Tanggung Jawab Bersama, PHM Perkuat Kolaborasi di Anggana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:02
IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet
Daerah

DMC Dompet Dhuafa Dorong Sedekah Pohon untuk Pulihkan Hutan Pascakarhutla di Kalsel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:23
Pelantikan Pengurus SMSI Binjai, Pers Diminta Kritis dan Tetap Independen
Daerah

Pelantikan Pengurus SMSI Binjai, Pers Diminta Kritis dan Tetap Independen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:21
PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau
Daerah

PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Daerah

Bea Cukai Merauke Siapkan Dukungan Kepabeanan untuk Pembukaan Koridor Logistik di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.