• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Vonis Seumur Hidup Kurir Narkoba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Juli 2021 - 21:10
in Nusantara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu (28/7/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu (28/7/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kg senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu.

Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibanding dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada tersangka Chairul Basri (46) yang dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan tersebut.

BacaJuga:

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu

Hakim Abu Hanifa menjelaskan, tersangka Chairul Basri terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagai perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya lebih dari 5 gr bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.

“Setelah mencermati keterangan- keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup,” tutur hakim dalam amar putusan.

Berikut barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat masing- masing 1 kg, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam semua dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara diberikan waktu hingga 7 hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima ataupun pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan,” imbuhnya.

tersangka Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima putusan tersebut.” saya menerima yang mulia,” tutur tersangka.

Sementara itu JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih untuk pikir-pikir dulu dengan putusan yang dijatuhkan hakim tersebut.

Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7), tersangka didakwa hukuman mati karena terbukti membawa 7 kg sabu saat dibekuk petugas BNNP di rest area Km 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming- iming imbalan senilai Rp50 juta, namun dalam perjalanannya tersangka baru menerima uang senilai Rp20 juta.

Lantas tersangka yang menyadari perbuatannya yang mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu dapat merusak generasi muda Sumatera Selatan mengajukan permohonan keringanan dengan pertimbangan memiliki anak serta menyesali perbuatannya tersebut.

tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (mg2)

Tags: hakimKurir NarkobaVonis Seumur Hidup

Berita Terkait.

Polisi
Nusantara

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:03
Tarian
Nusantara

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:35
Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu
Nusantara

Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:05
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp248 Juta, Termasuk 54 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:01
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:01
Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:47

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1697 shares
    Share 679 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
Piala-Dunia
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Editor Dilianto
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41

INDOPOSCO.ID - Inggris, Belgia, dan tuan rumah Amerika Serikat menjadi tiga tim yang akan mencuri perhatian pada lanjutan babak 32...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:48
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.