• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Vonis Seumur Hidup Kurir Narkoba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Juli 2021 - 21:10
in Nusantara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu (28/7/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu (28/7/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kg senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu.

Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibanding dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada tersangka Chairul Basri (46) yang dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan tersebut.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Hakim Abu Hanifa menjelaskan, tersangka Chairul Basri terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagai perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya lebih dari 5 gr bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.

“Setelah mencermati keterangan- keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup,” tutur hakim dalam amar putusan.

Berikut barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat masing- masing 1 kg, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam semua dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara diberikan waktu hingga 7 hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima ataupun pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan,” imbuhnya.

tersangka Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima putusan tersebut.” saya menerima yang mulia,” tutur tersangka.

Sementara itu JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih untuk pikir-pikir dulu dengan putusan yang dijatuhkan hakim tersebut.

Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7), tersangka didakwa hukuman mati karena terbukti membawa 7 kg sabu saat dibekuk petugas BNNP di rest area Km 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming- iming imbalan senilai Rp50 juta, namun dalam perjalanannya tersangka baru menerima uang senilai Rp20 juta.

Lantas tersangka yang menyadari perbuatannya yang mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu dapat merusak generasi muda Sumatera Selatan mengajukan permohonan keringanan dengan pertimbangan memiliki anak serta menyesali perbuatannya tersebut.

tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (mg2)

Tags: hakimKurir NarkobaVonis Seumur Hidup

Berita Terkait.

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Senin, 11 Mei 2026 - 21:55
Petugas
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54
bc
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32
Irene Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nusantara

KKP-Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nusantara

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.