• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Vonis Seumur Hidup Kurir Narkoba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Juli 2021 - 21:10
in Nusantara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu (28/7/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu (28/7/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kg senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu.

Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibanding dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada tersangka Chairul Basri (46) yang dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan tersebut.

BacaJuga:

PHR Bangun Ekosistem Inklusi, Ruang Setara Jadi Awal Kemandirian Penyandang Disabilitas

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Hakim Abu Hanifa menjelaskan, tersangka Chairul Basri terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagai perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya lebih dari 5 gr bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.

“Setelah mencermati keterangan- keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup,” tutur hakim dalam amar putusan.

Berikut barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat masing- masing 1 kg, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam semua dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara diberikan waktu hingga 7 hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima ataupun pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan,” imbuhnya.

tersangka Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima putusan tersebut.” saya menerima yang mulia,” tutur tersangka.

Sementara itu JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih untuk pikir-pikir dulu dengan putusan yang dijatuhkan hakim tersebut.

Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7), tersangka didakwa hukuman mati karena terbukti membawa 7 kg sabu saat dibekuk petugas BNNP di rest area Km 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming- iming imbalan senilai Rp50 juta, namun dalam perjalanannya tersangka baru menerima uang senilai Rp20 juta.

Lantas tersangka yang menyadari perbuatannya yang mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu dapat merusak generasi muda Sumatera Selatan mengajukan permohonan keringanan dengan pertimbangan memiliki anak serta menyesali perbuatannya tersebut.

tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (mg2)

Tags: hakimKurir NarkobaVonis Seumur Hidup

Berita Terkait.

PHR-Disabilitas
Nusantara

PHR Bangun Ekosistem Inklusi, Ruang Setara Jadi Awal Kemandirian Penyandang Disabilitas

Senin, 29 Juni 2026 - 18:01
Gempa-Jember
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29
Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1634 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar
Olahraga

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Editor Juni Armanto
Senin, 29 Juni 2026 - 17:35

INDOPOSCO.ID - Timnas Jepang akan menghadapi tantangan berat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Tim Samurai Biru dijadwalkan menantang...

SelengkapnyaDetails
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.