• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pelanggar Prokes di DIY akan Disanksi Kerja Sosial

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 26 Juli 2021 - 18:53
in Nusantara
Petugas memberhentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Pasar Karanggan Yogyakarta, Selasa (4/8/2020). Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko/hp

Petugas memberhentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Pasar Karanggan Yogyakarta, Selasa (4/8/2020). Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko/hp

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker untuk melakukan kerja sosial di sejumlah selter penanganan pasien Covid-19 selama satu hari.

” Kebetulan kita kan kekurangan relawan. Selter banyak, tapi kita kekurangan relawan. Nah, nanti mereka yang melanggar( prokes) kita minta bekerja di situ satu hari,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (26/7).

BacaJuga:

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Rencana sanksi kerja sosial di selter tersebut, kata Noviar, akan diusulkan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X serta Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat Rakor Penanganan Covid-19 di DIY.

Ia berharap sanksi baru tersebut mampu memberikan efek kapok serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes, khususnya pemakaian masker mengingat kasus penularan Covid-19 di DIY masih tinggi.

” Selama ini kan kerja sosial hanya menyapu di jalan sekitar 15 menit, nah setelah itu besok mengulang lagi,” ujar dia.

Noviar mengakui saat ini sejumlah selter isolasi para pasien Covid-19 kekurangan relawan, khususnya untuk tenaga kebersihan sampai pengurusan makanan.

” Para tenaga kesehatan kan fokus untuk perawatan pasien. Tapi, kalau petugas kebersihannya kemudian permakanannya, yang nganter- nganter makanan ke kamar- kamar kan butuh orang. Nah itu,” kata Noviar yang juga Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY.

Ia mengatakan saat perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021, personel Satpol PP DIY bersama instansi lainnya akan memperketat pengawasan prokes mengingat sejumlah pelaku usaha, seperti pedagang kali lima, toko kelontong, pangkas rambut, hingga pedagang asongan diperbolehkan kembali beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. (mg3)

Tags: Daerah Istimewa Yogyakartapelanggar prokessanksi kerja sosial
Berita Sebelumnya

Bea Cukai Ciptakan Program Revitalisasi Ekspor untuk UMKM

Berita Berikutnya

Polda Metro Gelar Perkara Kasus Jerinx

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 13.59.47
Nusantara

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Selasa, 18 November 2025 - 14:23
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Selasa, 18 November 2025 - 12:24
belajar
Nusantara

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Selasa, 18 November 2025 - 11:11
1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
Berita Berikutnya
Polda Metro Gelar Perkara Kasus Jerinx

Polda Metro Gelar Perkara Kasus Jerinx

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4053 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.