• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkumham Beri Remisi pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 23 Juli 2021 - 15:27
in Nasional
Tangkapan layar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam acara Puncak Hari Anak Nasional secara daring, Jumat (23/7/2021). Foto: Antara/Devi Nindy

Tangkapan layar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam acara Puncak Hari Anak Nasional secara daring, Jumat (23/7/2021). Foto: Antara/Devi Nindy

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam peringatan puncak Hari Anak Nasional 2021 memberikan remisi pada anak-anak yang berhadapan dengan permasalahan hukum.

“Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk termasuk lewat remisi anak,” ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly secara daring di Jakarta, Jumat (23/7).

BacaJuga:

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Tanpa Drama Macet, Arus Balik 2026 Tuai Apresiasi Pemudik

Yasonna menjelaskan pemberian remisi tersebut bukan sekedar amanat undang-undang, melainkan wujud jelas kepedulian Kemenkumham dalam mengedepankan kepentingan anak serta mempercepat proses integrasi anak ke tengah masyarakat.

“Satu-satunya harapan dari remisi ini tidak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga serta masyarakat, dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi,” ucap tambahnya, dikutip dari Antara.

Baginya, melindungi kepentingan terbaik untuk anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa serta umat manusia.

Demikian juga pada negara, bagi Yasonna, sesuai konstitusi negara Republik Indonesia dengan jernih menyebutkan jika tiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang, dan berhak atas perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi. Hal ini bukan hanya berarti bahwa negara mengakui hak anak tetapi juga bertanggung jawab menjamin pemenuhannya.

“Begitupun kepada anak-anaknya yang berhadapan dengan hukum. Kenyataan kalau mereka harus masuk dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta beberapa di antara mereka harus menempuh masa pidana, tidak berarti bahwa perlindungan, pembimbingan, pembinaan, pendidikan, serta pelayanan kesehatan mereka terabaikan,” ucap dia.

Yasonna meminta untuk tidak memandang anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, melainkan calon calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan kesehatan identitas serta dapat berperan serta dalam pembangunan.

Tidak hanya itu, pada anak- anak yang berhadapan dengan permasalahan hukum di Indonesia, agar senantiasa yakin masa depan mereka lebih cerah, untuk menjaga optimisme demi bisa menghasilkan karya terbaik, menjaga semangat untuk senantiasa melangkah maju walaupun menemui kendala. (mg2)

Tags: Hari Anak NasionalKemenkumham

Berita Terkait.

benny
Nasional

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02
mui
Nasional

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Senin, 30 Maret 2026 - 18:54
mudik
Nasional

Tanpa Drama Macet, Arus Balik 2026 Tuai Apresiasi Pemudik

Senin, 30 Maret 2026 - 18:01
habib
Nasional

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gunakan Kewenangan Tekankan Keadilan Substantif dan Lindungi Industri Kreatif

Senin, 30 Maret 2026 - 17:58
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Hari Pertama Sekolah, Mendikdasmen Ajak Satuan Pendidikan Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 30 Maret 2026 - 15:42
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 15:32

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.