• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dua Poin Ini Dinilai Bisa Selesaikan Konflik di Papua

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 23 Juli 2021 - 22:48
in Nasional
Tokoh Pemerhati Papua Prof. Imron Cotan saat webinar dengan tema “Konflik Keamanan di Papua dan Solusinya yang diselenggarakan Moya Institute, Jumat (23/7). Foto: Ist

Tokoh Pemerhati Papua Prof. Imron Cotan saat webinar dengan tema “Konflik Keamanan di Papua dan Solusinya yang diselenggarakan Moya Institute, Jumat (23/7). Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tokoh Pemerhati Papua Prof. Imron Cotan menyebutkan dua poin solusi menyelesaikan konflik di wilayah Papua. Kata dia, pertama Soft Approach atau pendekatan lembut dan Hard Approach atau pendekatan sulit.

Ia menjelaskan soft approach ini menerapkan seluruh kententuan dalam Undang-Undang. Terutama yang terkait dengan penyelesaian dugaan-dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mungkin dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Pendekatan ini bisa melibatkan seluruh tokoh dari tujuh wilayah adat. Berdasarkan catatan Gugus Tugas Papua UGM dari 2020 hingga April 2021 terdapat dugaan tindakan kekerasan justru terbanyak dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP) sebanyak 188 kasus, warga sebanyak 65 kasus, orang tidak dikenal sebanyak 14 kasus, TNI sebanyak 19 kasus, dan Polri 13 kasus itu TNI dan Polri masih dugaan. Jadi lebih banyak dilakukan KSTP,” kata Prof. Imron saat webinar dengan tema “Konflik Keamanan di Papua dan Solusinya yang diselenggarakan Moya Institute, Jumat (23/7).

Dia melanjutkan, membangun dialog yang melibatkan Orang Asli Papua (OAP) dan non OAP. Hal ini sebagai dasar bagi pemerintah untuk mencari solusi final bagi konflik di Tanah Papua.

“Pendekatan lembut ini membangun dengan dialog melibatkan orang asli papua,” ujar Cotan.

Dia mengatakan, dengan hard approach yaitu dengan melakukan yang pertama melancarkan operasi justisi guna menghentikan tindakan koruptif, terutama yang menguntungkan KSTP. Kedua, melancarkan operasi militer secara massif dan terukur. Hal ini untuk menegasi gangguan keamanan dari sayap militer KSTP, dengan menekan jumlah kolateral sekecil mungkin.

“Ketiga menindaklanjuti penetapan OPM sebagai organisasi terorisme dengan mengusulkan pemasukannya dalam dafatar terorisme tingkat regional (ASEAN dan global (PBB),” tutur dia.

Keempat, menetapkan secara rinvi koordinasi batas-batas wilayah Indonesia dan memasukkanya kedalam UUD 19945 dengan menggunakan peta kuno pemerintah kolonial Belanda sebagai rujukan utama.

Lebih lanjut, Undang-Undang (UU) Nomor 43/2008 tentang Wilayah Negara selain kedudukanya lebih rendah dari konsitusi.

“Juga masih memberikan ruang untuk perundingan (bilateral, trilateral Pasal 6 Ayat 2). Sehingga menimbulkan ketidakpastian. Dimasukan atau tidak ke dalam konsitusi, pertikaian batas wilayah, akan tetap berlangsung. Perundingan dapat diserahkan kepada jalur diplomatik, tetap kepastian batas wilayah telah dideklarasikan terlebih dahlu di dalam konsitusi, sesuai dengan Montevideo Convention 1933 (kasus Tiongkok),” terang Cotan.

Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan mencari solusi soal Papua. Diantaranya empat upaya mencari solusi yaitu, pertama menyempurnakan atau memperkuat isi intruksi Presiden Nomor 9/2020 untuk mengakselerasi pembangunan di Tanah Papua di selaraskan dengan kondisi sosial budaya, wilayah adat, dan zona ekologis lokal dengan orang asli Papua sebagai subjek utamanya.

Kedua, mengamendir UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan meningkatkan persentase Dana Alokasi Umum (DAU) Pusat dari 2 persen menjadi 2,25 persen.

Ketiga, menyetujui pemekaran provinsi di Papua disesuaikan dengan wilayah adat yang ada. Pengesahan amandemen UU Otsus Papua telah dilakukan DPR RI pada Kamis, 15 Juli 2021.

Keempat, pendekatan kesejahteraan dalam penyelesaian konflik di Tanah Papua perlu diperkuat dengan kehadiran personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Terutama di kantong-kantong KSTP aktif. Guna menjaga keamanan dan ketertiban umum, agar hasil pembangunan dirasakan masyarakat akar rumput.

“Upaya pemerintah sejauh ini belum efektif, akibat pembangkangan pemerintah daerah atas sejumlah kebijakan pemerintah pusat atas sejumlah kebijakan pemerintah pusat. Terakhir Gubernur Papua mengganti Sekretaris Daerah, sementara otoritas penganti tersebut merupakan kewenangan Presiden melalui Keppres (Keputusan Presiden),” pungkasnya. (arm)

Tags: imron cotanOtsus PapuaPapua
Previous Post

Bantu Jaga Imunitas Anak, Frisian Flag Milky Jadi Pilihan Susu Lebih Sehat untuk Anak Indonesia

Next Post

Pemkot Bandung dan Yayasan Wings Kolaborasi Percepat Herd Immunity

Related Posts

abdullah
Nasional

Ungkap Temuan Kerangka Farhan dan Reno Kerusuhan Agustus, Komisi III DPR Dorong Pembentukan TGPF

Rabu, 12 November 2025 - 11:11
willy
Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 09:49
bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
Next Post
indoposco

Pemkot Bandung dan Yayasan Wings Kolaborasi Percepat Herd Immunity

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1909 shares
    Share 764 Tweet 477
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.