• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tak Pakai Nama PPKM Darurat, Luhut: Kita Gunakan yang Sederhana

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:39
in Headline
indoposco

Ilustrasi: Pengunjung berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan PPKM Darurat. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menyatakan, alasan mengubah nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4, menyusul perpanjangan pengetatan aktivitas masyarakat itu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan nama itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo, supaya lebih sederhana.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

“Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli,” kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7/2021) malam.

Pemerintah akan mengubah format PPKM. Pembatasan dibagi dalam empat level, yaitu level 1, level 2, level 3, dan level 4. Dia menyebut kebijakan itu merujuk kriteria yang disampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Untuk level PPKM akan ditentukan dengan sejumlah indikator penanganan Covid-19 Dari laju transmisi. Lalu, respons sistem kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat. “Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting,” terang Luhut.

Pelaksanaan PPKM level 4 akan kembali dievaluasi setelah tanggal 25 Juli. Pemerintah membuka opsi pelonggaran merujuk pada status level kabupaten/kota.

“Kita akan melihat data-data sehingga sampai 26 Juli, akan dilakukan relaksasi secara bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi,” tuturnya.

Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru istilahnya menjadi PPKM Level 4.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronan Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut mengatur, sejumlah daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa. (dan)

Tags: Kemenko MarvesPPKM DaruratPPKM Level 4

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.