• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pergantian Istilah Penanganan Covid-19 Kontraproduktif

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:13
in Headline
indoposco

Ratusan motor mau masuk Bekasi dari Jakarta diputarbalik. Mereka tak boleh masuk dari Pos Penyekatan Sumber Arta Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggunaan istilah yang kerap bergonta-ganti dalam penanganan pandemi Covid-19, dinilai membuat masyarakat bingung. Sebab, belum tentu semua pihak memahami seutuhnya.

Pemerintah pernah menetapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kemudian PSBB transisi, penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Darurat hingga PPKM level 3 dan 4.

BacaJuga:

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansyah menilai, pergantian istilah tersebut menunjukkan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia belum optimal.

“Jadi kontraproduktif. Seperti orang tidak percaya diri. Buktinya diubah lagi, setelah PPKM Darurat tidak percaya diri berubah jadi PPKM level 3 dan level 4,” kata Trubus melalui gawai di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, perubahan istilah atau nama yang berganti tidak hanya membuat masyarakat bingung. Namun, semakin tidak peduli terhadap penanggulangan Covid-19.

“Banyak kebijakan berubah-ubah, masyarakat jadi cuek,” kritiknya.

Trubus menyoroti komunikasi publik tim penanganan Covid-19 yang dibentuk pemerintah masih perlu ditingkatkan. Terkait kebijakan PPKM level 3 dan 4 masih perlu disosialiasikan.

“Komunikas publik diperbaiki, ditingkatkan dan dioptimalkan. Sekarang PPKM level 3 dan level 4 tidak dipahami orang banyak,” ujarnya.

Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru istilahnya menjadi PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronan Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (dan)

Tags: Penanganan Covid-19PPKMPPKM DaruratPPKM Level 4

Berita Terkait.

mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Headline

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Jumat, 3 April 2026 - 02:43
Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik
Headline

Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik

Jumat, 3 April 2026 - 00:26
KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
Headline

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Kamis, 2 April 2026 - 18:45
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Headline

Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas

Kamis, 2 April 2026 - 17:18

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.