• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Percepat Penyusunan RDTR di Daerah, Kementerian ATR/BPN Tingkatan Kapasitas SDM Perencana Tata Ruang

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 10:43
in Nasional
indoposco

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang, Hardian

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam memfasilitasi penyusunan tata ruang di daerah, peran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) sangat strategis.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

BacaJuga:

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang, Hardian menyebutkan bahwa pada Pasal 13 dan 29 dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 meminta Bidang Penataan dan Pemberdayaan di Kanwil serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan di Kantah dapat memfasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah.

Oleh karena itu, dibutuhkan pelatihan dasar yang khusus untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seperti yang saat ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN.

“RDTR merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan. Bagi zona-zona pada RDTR, ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. Salah satu praktik yang cukup penting dalam penyusunan RDTR adalah terkait aspek peta yang memberikan gambaran pola ruang, jaringan infrastruktur, serta wilayah yang diprioritaskan pembangunannya,” ujar Hardian saat membuka kegiatan Pelatihan RDTR Dasar Tahun 2021 melalui pertemuan daring, Senin (19/7/2021).

Sesditjen Tata Ruang mengatakan, kondisi saat ini di kawasan perkotaan mengalami perkembangan yang sangat pesat, dinamis dan berbeda-beda arah perkembangannya sesuai dengan keunikan kawasan perkotaan itu. Hal tersebut menjadi latar belakang pelaksanaan rencana tata ruang.

“Perlu diarahkan supaya merata dan menyeluruh untuk semua perkotaan dan kawasan sekitarnya dalam rangka mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” terangnya.

Selanjutnya, produk tata ruang juga akan terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, yaitu Online Single Submission_ (OSS). “Sehingga proses perizinan berusaha dan non usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Kemudian perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang,” tambah Hardian.

Sementara itu, Kepala PPSDM, Deni Santo melaporkan bahwa pelatihan ini diikuti 415 peserta yang terdiri dari SDM perencana tata ruang di Kanwil dan Kantah. Pelatihan yang digelar secara Blended Learning ini akan diakhiri dengan uji kompetensi melalui Computer Based Test (CBT) pada 13 Agustus 2021 mendatang.

“Ini sangat strategis sekali, kompetensi yang ingin dibangun dari pelatihan ini adalah Kabid dan Kasi mampu menjadi pembina yang baik, mampu memahami penyusunan RDTR tingkat dasar. Sehingga nanti percepatan yang bisa dilakukan di Kanwil dan Kantah untuk RDTR ini bisa berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” tutur Deni Santo. (adv)

Tags: Kementerian ATR/BPNRDTRTata Ruang
Berita Sebelumnya

Sejumlah Provinsi Ini Tidak Masuk Kategori PPKM Level 4

Berita Berikutnya

Waspada, Ketahui Modus Operandi Mafia Tanah di Indonesia

Berita Terkait.

tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
indoposco

Waspada, Ketahui Modus Operandi Mafia Tanah di Indonesia

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.