• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

1.722 Pelanggaran Terjadi di Kota Tangerang selama PPKM Darurat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:21
in Megapolitan
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) gencar melakukan operasi di 13 kecamatan setiap harinya.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya mengatakan, hingga Selasa (20/7/2021), tercatat ada 1.722 pelanggaran yang dikenakan sanksi dengan jenis pelanggaran yang beragam, seperti adanya masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah, restoran atau rumah makan yang melewati batas jam operasional, hingga masih menyediakan makan di tempat.

BacaJuga:

Hendak Long March ke Bundaran HI, Massa Aksi Saling Dorong dengan Polisi di Sudirman

Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Situasional

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakbar dan Jaksel

“Sesuai aturan PPKM Darurat, rumah makan hanya boleh menerima pesanan online, pesan antar dan dibawa pulang. Tidak boleh makan di tempat guna meminimalisasi penyebaran Covid-19. Namun masih didapati rumah makan yang menyediakan makan di tempat sehingga perlu ada penegakan aturan,” ujar Agus, Rabu (21/7/2021).

Agus mengatakan, demi memperkuat aturan, sanksi pelanggaran pun ditetapkan dan disesuaikan dengan jenis pelanggaran bagi perorangan maupun pelaku usaha.

Diketahui, telah ada 14 pelaku usaha yang mendapatkan penyegelan, 27 pelaku usaha yang terkena penyitaan barang, serta 98 pelaku usaha yang terkena denda administratif karena tidak mematuhi jam operasional dan masih menyediakan makan di tempat.

Sedangkan untuk sanksi perorangan, telah ditetapkan 63 pelanggar yang menerima sanksi kerja sosial dan 35 pelanggar yang terkena denda administratif akibat tidak memakai masker selama di luar rumah.

“Sanksi yang diberikan dibagi menjadi sanksi perorangan dan juga sanksi pelaku usaha. Sanksi diberikan secara bertahap dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan barang untuk sanksi perorangan dan tambahan penyegelan untuk sanksi pelaku usaha,” ujarnya.

Agus mengatakan, sejauh ini, masyarakat cukup kooperatif terhadap upaya pemerintah dalam menerapkan PPKM Daruratq. Dukungan masyarakat pun semakin terlihat dari meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dari hari ke hari.

Ke depannya, kata Agus, diharapkan masyarakat dapat saling bahu-membahu, mengambil peran sebagai garda terdepan dalam menekan jumlah penyebaran penularan Covid-19 di Kota Tangerang.

“Dengan adanya operasi ini, respons masyarakat cukut positif. Walaupun masih suka didapatkan kendala dalam memberikan pemahaman mengenai aturan PPKM Darurat ini, namun kepatuhan pun semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Semoga ke depannya dapat memberikan perubahan yang signifikan pada menurunnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang,” pungkasnya. (dam)

Tags: covid-19Kota TangerangPPKM DaruratProkes

Berita Terkait.

demo
Megapolitan

Hendak Long March ke Bundaran HI, Massa Aksi Saling Dorong dengan Polisi di Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:16
Polisi
Megapolitan

Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Situasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:21
hujan'
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakbar dan Jaksel

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:07
kanit
Megapolitan

Maut di Meja Biliar, 3 Pelaku Pengeroyokan Dibekuk, 5 Masih Diburu Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:22
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Megapolitan

Menuju Kota Global, Jakarta Diminta Perkuat Identitas lewat Hari Kebudayaan Betawi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:23
Cerah-Berawan
Megapolitan

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:06

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.