• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lagi, Kejati Absen di Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 14 Juli 2021 - 18:01
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang praperadilan tersangka LS, kasus dugaan korupsi pada pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, kembali tanpa dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten selaku termohon.

Kejati absen lagi untuk yang kedua kalinya. Alasannya, lantaran situasi Banten sedang menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ditambah, ada anggota yang terpapar Covid-19.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

“Hari ini sidang seharusnya pembacaan permohonan, tetapi ternyata dari Kejati tidak hadir kembali. Tadi ada surat dari mereka. Alasan kemarin masih sama, karena PPKM, mereka masih ada yang belum siap hadir karena ada anggota di Kejati yang positif,” kata Kuasa Hukum LS, Basuki Utomo saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (14/7/2021).

Ia menyebutkan, agenda sidang hari ini tentang pembacaan permohonan. Saat sidang berlangsung, kata dia, Majelis tunggal menyampaikan surat akan dijawab oleh pihak termohon hari ini. Jika pada sidang berikutnya masih tidak hadir, perkara akan tetap dilangsungkan.

“Besok jawaban dari mereka. Kalau mereka tidak memberikan jawaban, nanti di hari berikutnya itu pembuktian,” terangnya.

Ia berujar, pengajuan praperadilan untuk tersangka LS, untuk membuktikan kesalahan kliennya dengan dua alat bukti yang cukup sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184.

“Alasan sama, kami butuh 2 alat bukti yang cukup sesuai KUHAP 184. Itu kami pertanyakan. Sidang selanjutnya besok, agendanya jawaban dari termohon. Tapi umpamanya merka tidaka hadir, baru akan dilanjutkan dengan pembuktian,” ujarnya. (son)

Tags: Dinkes Bantenkejati bantenKorupsi Pengadaan Masker

Berita Terkait.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.