• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sembilan Hari PPKM Darurat, Pemkot Tangerang Beri Sanksi 883 Pelanggar

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 Juli 2021 - 23:17
in Megapolitan
Petugas kala melakukan patroli PPKM Darurat.

Petugas kala melakukan patroli PPKM Darurat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberi sanksi kepada 883 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak hari pertama pada tanggal 3-11 Juli 2021.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya mengungkapkan, dari total jumlah pelanggar di Kota Tangerang didominasi para pelaku usaha dengan jenis pelanggaran melewati batas jam operasional yaitu pukul 20.00 WIB.

BacaJuga:

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

“Dari total pelanggar ada 819 dari pelaku usaha dan sisanya perorangan dengan jenis pelanggaran tidak mengenakan masker. Sedangkan, untuk total pelanggaran setiap harinya cenderung fluktuatif dengan pelanggar paling banyak terjadi  di hari Sabtu (11/7/2021) yaitu 160 pelanggar,” ujarnya, Senin (12/7/2021).

Guna memberikan efek jera bagi para pelanggar, ada beberapa sanksi administratif yang diberlakukan. Mulai dari teguran lisan, tulisan, kerja sosial, dan bahkan denda puluhan hingga ratusan ribu yang akan disetorkan ke dalam kas daerah.

“Jadi untuk sanksi berupa denda, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk perorangan mulai dari Rp 50 ribu- Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha mulai dari Rp 100 ribu – Rp 300 ribu,” kata Agus.

Namun,  lanjut Agus, jika pelaku usaha sudah mendapatkan teguran, lalu melakukan pelanggaran kembali, pihaknya tidak segan untuk membawa ke ranah tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Kota Tangerang.

Agus mengungkapkan Satpol PP Kota Tangerang menerjunkan 160 personel yang dibagi menjadi beberapa waktu kerja. Personel Satpol PP dalam menjalankan tugas didukung oleh jajaran  Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI dan Polri.

“Untuk personel kita bagi menjadi tiga shift 24 jam non stop. Kita juga dibantu oleh jajaran samping dan untuk di wilayah kita dibantu oleh anggota trantib,” ujarnya.

Agus berharap, agar masyarakat dapat menaati aturan dalam PPKM yang berlaku. “Kita meminta partisipasi masyarakat untuk  bekerja sama dalam pelaksanaan PPKM ini yaitu dengan taat aturan dan terapkan protokol kesehatan,” pungkas Agus. (dam)

Tags: Pelanggar PPKM DaruratPemkot TangerangPPKM Darurat

Berita Terkait.

Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Minggu, 5 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 08:29
cctv
Megapolitan

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

Minggu, 5 April 2026 - 06:06
pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.