• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Densus 88 akan Minta Keterangan Rizieq Shihab Terkait Kasus Munarman

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 Juli 2021 - 21:01
in Headline
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan rilis harian kegiatan kepolisian dan penanganan perkara di Jakarta, Senin (12/7/2021). Foto: Antara

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan rilis harian kegiatan kepolisian dan penanganan perkara di Jakarta, Senin (12/7/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO. ID – Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan mengambil keterangan Rizieq Shihab, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), untuk melengkapi berkas perkara Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengembalikan berkas perkara tahap satu terdakwa Munarman atau P-19 untuk dilengkapi dengan petunjuk yang diserahkan jaksa. Salah satunya adalah memeriksa Rizieq Shihab serta saksi lainnya.

BacaJuga:

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

“Berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik harus melengkapi pemeriksaan, khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah pemeriksaan saksi HRS (Habib Rizieq Shihab),” ujar Ramadhan seperti dikutip Antara, Senin (12/7/2021).

Tak hanya Rizieq, kata Ramadhan, pemeriksaan tambahan juga dilakukan kepada saksi lain, yaitu SL ( Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.

“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berdasarkan petunjuk JPU, penyidik akan mengembalikan berkas,” ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, pihaknya telah melaksanakan pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas terdakwa Munarman pada tanggal 7 Juni 2021. Berikutnya, pada tanggal 24 Juni 2021, penyidik Densus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu maupun P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

Setelah berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, penyidik melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materiil, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksudkan di atas.

Munarman dibekuk Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari Selasa (27/4/2021) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melaksanakan tindak pidana terorisme, bersepakat keji untuk melangsungkan aksi terorisme, dan merahasiakan informasi mengenai tindak pidana terorisme. Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap 3 mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/ 5/2021).

Selain itu, Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/ 5/2021).

Sejumlah barang-barang diamankan aparat seperti satu kardus berwarna coklat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada, Minggu (28 Maret 2021). Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Villa Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (mg2/wib)

Tags: Densus 88Munarmanrizieq-shihab
Berita Sebelumnya

Gerakan Ziswaf Bantu Warga Terdampak Pandemi

Berita Berikutnya

PN Jakarta Timur Tutup Sementara Akibat Pegawainya Terpapar Covid-19

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.53.47
Headline

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:27
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.13.09
Headline

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:20
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.54.52
Headline

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:32
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.44.11
Headline

Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15
1000474791
Headline

Kebakaran Gudang dan Rumah di Penjaringan, 5 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:40
IMG_2387
Headline

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Kajari Hulu Sungai Utara

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:46
Berita Berikutnya
PN Jakarta Timur Tutup Sementara Akibat Pegawainya Terpapar Covid-19

PN Jakarta Timur Tutup Sementara Akibat Pegawainya Terpapar Covid-19

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.